SWARNANEWS.CO.ID, Jakarta | Protes keras insan pers atas kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh Dewan Pers kian deras mengalir dari berbagai penjuru tanah air. Gerakan protes itu makin memuncak akibat maraknya tindakan kriminalisasi terhadap pers diberbagai daerah namun Dewan Pers terkesan diam saja, bahkan terasa seolah-olah ikut mendorong agar para jurnalis kritis dipenjarakan.
Menyikapi permasalahan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke mengambil langkah hukum sebagai upaya mengakomodir aspirasi para wartawan dan media dari berbagai daerah yang merasa dirugikan oleh kebijakan dan aturan yang dibuat oleh Dewan Pers.
Puncaknya, pada kemarin Kamis 19 April 2018 ini, kedua pimpinan organisasi pers ini resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menunjuk tim kuasa hukum yang diketuai Dolfi Rompas, SH., MH.
Berbagai aturan dan kebijakan Dewan Pers yang dinilai melampaui kewenangannya antara lain adalah melaksanakan kegiatan wajib bagi wartawan Indonesia untuk ikut Uji Kompetensi Wartawan melalui Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan yang ditetapkan sendiri oleh Dewan Pers dengan cara membuat peraturan-peraturan sepihak.
Tindakan yang dilakukan Dewan Pers tersebut diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena melampaui kewenangan fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) UU Pers.
“Berdasarkan fungsi Dewan Pers tersebut tidak ada satupun ketentuan yang mengatur Dewan Pers sebagai lembaga yang dapat menyelenggarakan uji kompetensi wartawan”, ujar Dolfi Rompas, selaku kuasa hukum penggugat, Kamis.
Diterangkannya, bahwa perbuatan Dewan Pers menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga sangat bertentangan atau menyalahi Pasal 18 ayat (4) dan (5) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Ayat (4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen, dan (5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah”, terangnya.