SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Setelah dinyatakan sejak 15 Februari lalu, driver taksi online Gocar, Try Widiyantoro (45) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Mirisnya lagi, jenazah korban ditemukan dalam kondisi berupa tulang-belulang.
Himawan Susanto Rohekan, SH.,MH, Advokat dan Praktisi Hukum di Sumsel mengakaji peristiwa tersebut mengapa bisa terjadi. Menurutnya, dalam kasus terjadinya suatu tindak pidana, siapa saja bisa menjadi korbannya.
Hal tersebut disebabkan oleh adanya kesempatan dan perencanaan yang disertai perhitungan secara matang oleh para pelaku tindak pidana. Dalam kasus terjadinya kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap beberapa sopir taksi on line di Sumsel.
“Menurut saya kecenderungan para pelaku melakukannya karena lemahnya sisi keamanan pada diri korban (driver taksi online)/ kurang waspada yang selalu berfikir positif pada calon penumpang yang kesempatan ini mempermudah pelaku untuk melumpuhkan korban dan membawa lari hasil kejahatan,” ujarnya
Dari 2 kasus yang terjadi di Sumsel terhadap driver taksi online yaitu pelaku memesan dengan rute ke tempat tujuan yang masih sepi penduduknya yang sulit di deteksi secara dini oleh aparat kepolisian.
Sehingga pengungkapan kasus tersebut memerlukan waktu yang cukup lama. Untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana serupa para driver taksi online mulailah lebih selektif dan waspada menerima calon penumpang bilamana memesan rute yang dituju ke tempat yang jauh dan sepi dari pemukiman.
“Selain itu dari Kepala Satuan Wilayah kepolisian kiranya mengerahkan para anggotanya untuk secara aktif melakukan patroli dan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana apapun di wilayah hukumnya masing- masing,” tambahnya
Berkaitan dengan tertangkapnya Para Pelaku pembunuhan terhadap driver Tri Wiydiantoro, baru – baru ini maka Penyidik dapat menjeratnya atas dasar Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang para pelaku diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dalam hal ini akan terlihat bahwa pembunuhan tersebut telah diniatkan dari awal dan direncankan secara matang, misal : adanya alat bantu yang akan digunakan untuk menghabisi nyawa korban, timing yang tepat untuk eksekusi korban, bahkan bagaimana menghilangkan jejaknya.
Motif pelaku karena alasan ekonomi bukanlah alasan pemaaf bahkan pembenar, apalagi salah satu dari Pelaku saat ini duduk di Perguruan Tinggi Negeri di Sumsel, yang secara hukum dianggap cakap untuk melakukan pencegahan.
“Bisa saja para pelaku melakukan karena faktor lingkungan (ajakan dari pelaku yang lain), dan lemahnya kontrol sosial yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana,” tutupnya.
editor : Sarono ps
sumber : tribunsumsel.com