Dua Panitia Kasus Goyang Erotis Jepara Jadi Tersangka

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk para penari yang melakukan goyangan erotis.

SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA — Polisi Polres Jepara menetapkan dua panitia acara reuni klub Yamaha N Max sebagai tersangka. Satu dari dua tersangka tersebut berinisial HR.

“Tersangka ada dua, yang satu inisial HR. Dia wakil ketua panitia. Yang satu lagi saya belum dapat namanya,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah AKBP Agus Triatmaja saat dihubungi wartawan, Senin (16/4).

Menurut Agus, acara reuni klub motor yang digelar di Pantai Kartini memiliki izin kepolisian. Namun, ada ketidaksesuaian antara izin dan fakta di lapangan. Karena itu, aparat kepolisian seketika membubarkan acara tersebut.

“Cuma izinnya kan tidak seperti itu sebenarnya. Karena ada hal seperti itu (goyang erotis), ya langsung dibubarin,” kata Agus menerangkan.

Polisi langsung melakukan proses hukum. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. “Beberapa saksi sudah dimintai keterangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, goyang erotis menjadi puncak perayaan acara reuni klub Yamaha N Max yang digelar di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah. Tiga orang penari erotis hanya mengenakan bikini dan berjoget di tengah-tengah peserta reuni.

Akhirnya, aksi tidak senonoh tersebut dibubarkan oleh kepolisian. Proses hukum juga terus berjalan, termasuk meminta keterangan dari penari yang melakukan goyangan.

Sumber: Republika

Editor: Sarono PS