SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA |Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan Partai Idaman seluruhnya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai Idaman praktis tak bisa ikut Pemilu 2019.
“Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp956.000,” ujar Ketua Majelis Hakim PTUN, M. Arief Pratomo saat membacakan putusan sidang gugatan Partai Idaman, Selasa (10/4/2018).
Dalam sidang ini Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) Nomor 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU.
Majelis Hakim menyatakan putusan diambil setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam persidangan. Pengadilan menyatakan Partai Idaman terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan KPU tentang partai politik peserta pemilu.
Seusai pembacaan putusan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama langsung mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 untuk membayar biaya perkara.
Di hadapan wartawan serta pengunjung sidang, ia menyatakan kepada Majelis Hakim untuk membayar secara kontan.
“Majelis Hakim, saya bayar secara kontan,” kata Rhoma Irama sembari mengangkat uang dan beranjak ke meja Majelis Hakim.
Namun pada saat bersamaan Majelis Hakim tampak sudah beranjak keluar ruang sidang dan pihak pengadilan segera mengarahkan Rhoma serta kuasa hukum agar uang biaya perkara diberikan seusai persidangan melalui posedur yang berlaku, atau tidak secara langsung kepada Majelis Hakim di ruang sidang.
Secara keseluruhan sidang pembacaan putusan gugatan Partai Idaman di PTUN DKI Jakarta, berlangsung aman. Seluruh kader dan simpatisan Partai Idaman tampak tertib selama pembacaan putusan berlangsung.
Mereka meneriakkan takbir hanya sesaat sebelum dan setelah persidangan berlangsung. Seusai sidang, tampak ada satu simpatisan Partai Idaman yang menangis.
Sebelumnya Partai Idaman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena tak bisa ikut Pemilu 2019. Sebelumnya Idaman menggungat putusan KPU RI ke Bawaslu. Bawaslu menolaknya. Idaman lalu menggugat ke PTUN dan hasilnya tak dikabulkan juga. Praktis Partai Idaman gagal jadi peserta pemilu.
Sumber: Okezone.com
Editor: Sarono PS