FSGI mengatakan guru pelaku kekerasan juga berhak mendapatkan pendampingan hukum.
SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA |Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap siswanya, seperti yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah, berpotensi masuk ke ranah pidana dan menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menyelidikinya. FSGI juga meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang berjalan.
“Akan tetapi Organisasi Profesi Guru yang menaungi guru pelaku (kekerasan) harus memberikan pendampingan hukum terhadap oknum guru tersebut, sehingga proses hukum berjalan secara professional dan adil,” kata Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung dalam keterangan tertulis pada Sabtu (21/4) malam.
Fahriza menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 39 Ayat 1 yang menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.
Sebelumnya video guru memukul seorang siswa SMK Kesatrian Purwokerto sempat menjadi viral. FSGI menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut.
Ia menyampaikan, FSGI juga mengingatkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi khususnya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan supaya membekali mahasiswa calon guru dengan praktik-praktik terbaik dalam menumbuhkan minat dan disiplin siswa.
“Sehingga ketika calon guru menjadi guru dan melaksanakan tugas di lapangan yang sebenarnya tidak gagap ketika menghadapi siswa yang indisipliner,” ujarnya.
Terkait kasus penamparan siswa SMK oleh seorang guru, FSGI bersikap tetap konsen kepada perlindungan profesi guru dan masa depan pendidikan Indonesia. FSGI konsisten pada salah satu fungsi organisasi profesi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang harus melindungi anggotanya dari segala bentuk pelemahan profesi atau kriminalisasi.
Tetapi dalam waktu bersamaan FSGI juga taat asas dan aturan. Sehingga siapapun apabila melanggar aturan, tidak sesuai dengan norma pendidikan dan mengancam serta membahayakan keselamatan anak didik. Maka FSGI akan berada di pihak korban.
FSGI menyampaikan terkait dengan HAM ternyata masih banyak guru yang beranggapan tindakan kekerasan yang dilakukan atas nama mendisiplinkan tidak akan melanggar HAM. Karena merasa setiap orang juga dilindungi HAM.
Guru lupa pada saat dirinya bertugas atau mengajar, guru adalah representasi negara sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Guru berfungsi sebagai aparatur negara atau pejabat publik yang wajib menghormati dan melindungi hak asasi orang lain atau muridnya. Oleh karena itu guru tidak sedang dilindungi oleh HAM.
FSGI juga menyampaikan dalam ketentuan PP Nomor 74 Tahun 2008, guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma atau peraturan. Tetapi jelas disebutkan sanksi tersebut dapat berupa teguran atau peringatan berupa lisan maupun tulisan. Serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan UU. Jadi hukuman dalam bentuk kekerasan fisik maupun verbal tidak dapat dibenarkan. Bahkan berpotensi menjadi tindakan pidana karena melanggar UU Perlindungan Anak.
Sumber: Republika
Editor: Sarono PS