SWARNANEWS.CO.ID, Pagaralam | Jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kota Pagaralam Juni 2018 mendatang yang akan ditetapkan pada Kamis (19/4/2018) mendatang. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam meminta pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kembali menyisir warga mereka masing-masing.
Pasalnya meskipun sudah dilakukan Plenokan PSHP ditingkat PPK data yang masih bisa dirubah. Namun jika sudah diplenokan di KPU maka tidak akan bisa lagi dirubah baik itu dikurangi maupun ditambah.
Data yang dihimpun, Senin (16/4/2018) menyebutkan, jumlah DPT yang sudah diplenokan ditingkat PKK yaitu untuk kecamatan Pagaralam Utara (PAU) sebanyak 29.620.
Kecamatan Pagaralam Selatan (PAS) sebanyak 36.797, kecamatan Dempo Tengah (DT) sebanyak 10.583, kecamatan Dempo Selatan (DS) sebanyak 9.308 dan Dempo Utara (DU) sebanyak 16.846 pemilih.
Jadi total DPSHP hasil pleno tingkat PPK jumlah DPSHP sebanyak 103.154. Komisioner KPU Divis Perencanaan dan Data, Rahmat Qori mengatakan, saat ini berdasarkan hasil pleno DPSHP tingkat PPK jumlah pemilih yaitu sebasar 103.154. Namun jumlah ini masih bisa berubah.
“Sebelum penetapan DPSHP menjadi DPT kita meminta setiap PPS dan PPK untuk kembali menyisir kembali pemilih. Mungkin masih ada yang TMS, atau ganda NIK, Nama dan Alamat,” ujarnya.
Ditegaskannya, jika sudah ditetapkan sebagai DPT maka tidak akan ada lagi penambahan atau pengurangan jumlah DPT. Namun jika masih ada pemilih yang tertinggal setelah penetapan maka pemilih masuk kategori pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
“Namun yang bersangkutan harus memenuhi syarat yaitu memiliki KTP dan penduduk setempat TPS atau daerah pemilihan yang seauai dengan KTP. Jika tidak maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat serta tidak bisa menyalurkan hak suara,” tegasnya.
editor : Sarono ps
sumber : sripoku.com