SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG |Guna melindungi hak para sponsor Asian Games 2018, maka selama event berlangsung, tak boleh ada logo non-sponsor di venue dan area sekitarnya.
Hal itu ditegaskan Director of Revenue INASGOC, Hasani Abdulgani usai workshop Anti-Ambush Marketing “Right Protection” di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (11/4) siang.
Menurut Hasani, banyaknya sponsor pada Asian Games 2018, mengindikasikan kesuksesan event ini. Tentunya para sponsor tersebut percaya hak-hak mereka akan tetap terjaga sehingga mereka memberikan dukungan optimal di event nanti.
“Ada aturan yang harus disepakati. Saya datang kemari untuk mengimbau dan mengajak semua pihak mentaati aturan yang ada. Tapi selalu kita cari jalan keluar, bukan mentang-mentang ada yang melanggar kita tuntut, kita bukan datang untuk itu,” kata Hasani.
Perlindungan hak yang dimaksud Hasani di antaranya adalah, penggunaan logo Asian Games bagi kepentingan komersil atau non-olahraga. Lalu apakah pihak di luar INASGOC boleh pakai merek logo Asian Games, Hasani menyatakan hal itu diperbolehkan sepanjang mendapat izin dari INASGOC setelah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
“Imbauan saya jangan gunakan logo Asian Games tanpa izin. Jangan pula buat publikasi misalnya turut mensukseskan Asian Games yang banyak ditemukan dipasang oleh calon kepala daerah atau perusahaan-perusahaan non-sponsor dan lain sebagainya. Kalau tidak diindahkan maka INASGOC akan mengambil tindakan tegas melalui Satgas Khusus yang bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri,” tuturnya.
Menurut pria asal Aceh ini, sebenarnya persoalan Right Protection bukan hal baru di Indonesia. Dia pun mencontohkan, seperti halnya televisi yang mem-protect hak siar World Cup, dimana tidak semua kafe atau tempat umum boleh menayangkan siaran World Cup tanpa kerja sama.
“Kriteria pemasangan logo ini kan banyak. Nanti dilihat masuk wilayah aturan yang mana. Selama dia meminta izin pasti ada aturannya. Tapi kalau dia tidak memakai logo Asian Games, mencuri momen Asian Games ya tidak masalah. Yang jadi masalah mereka ingin menggunakan logo itu tanpa izin. Itulah yang kita ajarkan ke masyarakat bahwa itu salah,” ujar Hasani.
Bahkan untuk memberikan Right Protection kepada para sponsor, maka sesuai regulasi Olympic Council of Asia (OCA), proteksi logo baik Asian Games maupun merek-merek sponsor berlaku 14 hari sebelum pembukaan dan 5 hari setelah penutupan.
“Jadi selama kurun waktu itu, logo atau merek non-sponsor yang ada di dekat venue Asian Games tidak diizinkan. Jika memang tidak memungkinkan dipindahkan maka merek tersebut hanya ditutup. Mengenai teknis penutupan logo atau merek non-sponsor itu kita serahkan di lapangan. Yang perlu diingat, kita bukan menutup selama-lamanya tapi selama event saja,” tegas Hasani.
Lebih lanjut Hasani menjelaskan, kalau saklek menuruti regulasi OCA, maka logo atau merek non-sponsor tanpa terkecuali harus steril dengan radius 1 kilometer dari pagar venue. Tapi untuk Palembang, tidak mutlak berlaku seperti itu, paling tidak yang menempel dengan pagar stadion yang dikenai aturan itu.
“Seperti Lippo Plaza Jakabaring itu, agak pusing juga. Tapi saya yakin pasti ada jalan keluarnya. Tahu-tahu (besok) dia mau bayar (jadi sponsor), kenapa tidak,” tuturnya.
Sumber: Beritamusi
Editor: Sarono PS