SWARNANEWS.CO.ID, PANGKALANBALAI |Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem menegaskan bahwa Deklarasi Pilkada Damai ini, upaya pihaknya dalam rangka terwujudnya stabilitas Kamtibmas yang kondusif dalam proses pelaksanaan pilkada baik sekarang maupun setelah pilkada.
“Penandatangan Deklarasi Pilkada Damai 2018 merupakan komitmen bersama demi terwujudnya stabilitas Kamtibmas yang kondusif, “kata Kapolres diselah-selah Deklarasi Pilkada Damai di Mapolres Banyuasin, Rabu (18/4).
Kapolres, minta kelima paslon dan tim serta para pendukung untuk Tabayun, melakukan pengecekan sebuah informasi sebelum ikut menyebarkan.
Hilangkan kampanye hitam, intimitasi dan hoax.
” Apapun hasilnya harus legowo, karena Pemenang cuma satu calon tidak mungkin semua. Yang terpilih adalah yang terbaik, “katanya.
Anggaran cukup besar untuk mensukseskan Pillada ini lanjut Kapolres, maka pilkada ini harus sukses. “Saya ingatkan jangan merusak fasilitas, lakukan tindakan sesuai dengan UU. Jangan politisasi SARA, Politik Uang dan Hoax, “tandasnya.
Lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin beserta tim dan para pendukung sepakat untuk mengikuti pelaksanaan pilkada serentak 2018 secara damai.
Kesepakatan ini dituangkan dalam deklarasi Pilkada Damai yang diselenggarakan Polres Banyuasin, Rabu (18/4) dan juga dilakukan penandatangan kesepakatan oleh ke lima Paslon dan tim yang disaksikan Bupati SA Supriono, Kapolres AKBP Yudhi SM Pinem, Dandim O430 Mayor Agus Suproyadi, Wakil Ketua DPRD Heriyadi MH Yusuf, Kejari, Ketua KPU dan Ketua Panwaslu.
Kelima paslon ini, Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui, Arkoni-Azwar Hamid, HM Husni Thamrin-Supartijo, Syaiful Bakri-Agus Salam dan H Askolani-H Slamet.
Adapun lima poin kesepakatan pilkada Damai
1. Siap menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2. Siap melaksanakan pemilihan tahun 2018 yang damai, demokratis dan mengedukasikan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih
3.Siap melaksanakan pemilihan 2018 tanpa politisasi SARA, Politik Uang dan Hoax
4. Tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.Paslon yang merasa dirugikan gunakan mekanisme UU yang berlaku sehingga dilarang melakukan aksi demo yang sifatnya mengarah anarkis yang merusak maupun mengganggu fasilitas umum dan ketertiban masyarakat.
Sumber: Detiksumsel
Editor: Sarono PS