SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Ketua PWI Sumsel H Oktaf Riady memenuhi panggilan dari Polda Sumsel untuk memberikan penjelasan tentang Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Senin (2/4). Sebagai Ketua PWI Sumsel, Oktaf Riady dijadikan saksi ahli terkait laporan Kepala Odmil I-05 Palembang Budiarto untuk pemberitaan di 9 media baik cetak, online dan TV.
Oktaf Riady menjelaskan, dirinya belum menerima surat panggilan secara resmi dari Polda Sumsel. Namun Senin kemaren dirinya mendatangi Polda Sumsel terkait adanya 9 media yang dilaporkan oleh Kepala Odmil. “Saya datang ke Polda ditanya tentang Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaaan termasuk UU ITE,” ujarnya.
Oktaf mengakui ada 8 media yakni jurnalsumatra.com, DetikSumsel.com, SuaraSumselNews.co.id, SumatraNews.co.id, Koran Ogan Pos, dan Koran Palembang, Palembang Pos serta MNC TV dan INEWS TV Palembang.
“Yang mereka tanyakan terkait tentang kode etik jurnalistik dan UU ITE. Jadi saya jelaskan secara mendetail. Kemungkinan nanti Pimred media tersebut akan dipanggil. Ya dijelaskan saja kalau pemberitaan itu muncul karena ada jumpa pers,” bebernya.
Menurut Oktaf, kemungkinan besar dirinya dipanggil karena sebagai Ketua PWI Sumsel. “Mungkin saya dijadikan saksi ahli dan juga mewakili dari PWI Sumsel,” pungkasnya.
Editor : Sarono PS
Sumber : Jurnalsumatra.com