KPU akan memperjuangkan aturan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.
SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA |Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan hukum jika tetap menyertakan aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Menurut Mahfud, PKPU pencalonan yang akan dikonsultasikan KPU dengan Komisi II DPR hari ini berpeluang besar untuk diperkarakan di Mahkamah Agung.
“Iya itu bisa dianggap itu bertentangan dengan hukum dan dapat diabaikan atau diperkarakan, perkaranya dengan JR (judicial review) ke MA,” ujar Mahfud saat diwawancarai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/4).
Mahfud mengakui sependapat dengan gagasan norma yang melarang mantan narapidana maju sebagai caleg. Namun semestinya, aturan tidak dibuat oleh KPU di tingkat PKPU, melainkan setingkat Undang undang. Sedangkan UU, kata Mahfud, tidak melarang mantan narapidana maju sebagai caleg.
“Larang jadi caleg itu bagus dan benar tetapi kalau KPU yang melarang itu salah karena menurut UUD memberi hak asasi atau memberikan hak asasi dan mencabutnya harus dengan UU tidak bisa dengan PKPU,” ujar Mantan Ketua MK tersebut.
Untuk itu, sebaiknya pengaturan larangan mantan narapidana maju sebagai caleg diproses aturannya oleh Pemerintah dan DPR “Kalau itu bagus diproses saja kepada pemerintah dan DPR agar dibuat ketentuan khusus seperti itu atau lebih baik UU,” kata Mahfud.
Dalam draf PKPU pencalonan yang akan dikonsultasikan KPU dengan Komisi II DPR hari ini, diketahui tetap disertakan norma larangan mantan narapidana kasus korupsi nyaleg. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengaku optimistis usulan larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana korupsi bisa diterima oleh semua pihak.
Sumber: Republika
Editor: Sarono PS