Mantan Staf Ahli Menko Kemaritiman Ditahan

SWARNANEWS.CO.ID, Palembang Mantan staf Ahli Menteri Kordinator Kemaritiman RI, RA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I/A Pakjo Palembang, Kamis (26/4). RA ditahan dengan status titipan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Informasi yang dihimpun, RA ditahan setelah upaya jemput paksa yang dilakukan Subdit III/Jatanras Polda Sumsel pascapenyerahan berkas dan tersangka (P21) kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Tertera dalam berkas perkara penyidik, RA melanggar pasal 372 KUHP atau pasal 335 KUHP atau UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan atau pasal 2 dan pasal 6 huruf B dan 9 Nomor 51/Prp tahun 1960.

Dalam laporan polisi nomor LPB/414/VII/2017/SPKT tertera, RA dilaporkan oleh Betty Andry Lie Tjongan (61), karena menggunakan bangunan gudang miliknya tanpa izin.

Dalam laporan tersebut, korban menyewakan bangunan gudang seluas 412 meter persegi di kawasan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang, kepada RA sejak 31 Desember 2015. RA menyewa gudang tersebut selama dua tahun seharga Rp200 juta.

Namun selepas masa kontrak usai, RA enggan mengosongkan barang-barang berupa mesin cetak dalam gudang tersebut. Sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp80 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kepala Rutan Klas IA Pakjo Palembang Mardan membenarkan pihaknya telah menerima satu orang tahanan titipan dari penyidik Kejati Sumsel atas nama berinisial RA.

“Benar kita sudah terima tahanan titipan kejaksaan. Saat ini sudah di dalam rumah. Untuk awal masih di karantina,” ujarnya.

Dirinya pun menegaskan RA bakal ditempatkan di sel yang sama dengan tahanan pidana umum lainnya. RA pun wajib mengikuti aturan rutan selama dititipkan di rutan.

“Tahanan ini statusnya titipan. Jadi bisa diperpanjang atau tidak, tergantung dari penyidik yang menitipnya. Kita dari rutan hanya menerima titipan tahanan saja,” ujarnya.

editor : Sarono ps

sumber : palpres.com