Menggunakan Gudang Tanpa Izin, Rahidin Dijebloskan ke Penjara

SWARNANEWS.CO.ID PALEMBANG |H Rahidin H Anang, Mantan staf ahli Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Sumber Daya RI, Rizal Ramli, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Klas I Palembang.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1A Pakjo Palembang dengan status titipan Kejaksaan Negeri Sumsel, Kamis (26/4). Dia dijemput paksa Subdit Jatanras Polda Sumsel setelah penyerahan berkas perkara.

Dalam kasus ini, tersangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan atau Pasal 2 dan Pasal 6 huruf B dan 9 Nomor 51/Prp Tahun 1960. Dia dilaporkan korban Betty Andry Lie Tjongan (61) karena menggunakan bangunan gudang tanpa izin.

Dalam laporan polisi nomor LPB/414/VII/2017/SPKT, korban menyewakan bangunan gudang seluas 412 meter persegi di kawasan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, kepada tersangka sejak 31 Desember 2015. Tersangka Rahidin menyewa gudang selama dua tahun dengan uang sewa Rp220 juta. Namun, hingga habis masa sewa, terlapor tidak mengosongkan bangunan hingga waktu selama 7 bulan sehingg mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp80 juta.

Kepala Rutan Klas IA Pakjo Palembang Mardan mengatakan, tersangka akan menjalani karantina selama seminggu dan selanjutnya dipindahkan ke ruang tahanan.

“Benar kita sudah terima tahanan titipan kejaksaan atas nama Rahidin H Anang. Sudah dikarantina,” ungkap Mardan, Kamis (26/4).

Menurut dia, penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan dan kemungkinan dapat diperpanjang selama proses hukum. “Tergantung penyidik nanti apa diperpanjang atau tidak,”pungkasnya.

 

Teks: Beritamusi

Editor: Sarono PS