Menilai Ada Keganjilan dalam Pelantikan Anggota KPID Sumsel, M Fathony Gugat Gubernur Sumsel ke PTUN

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG|Tidak adanya respon dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini  Alex Noerdin selaku Gubernur. Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) mendaftarkan gugatan ke PengadilaN Tata Usaha Negara (PTUN) atas dilantiknya para anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan.

“Baru saja kita mendaftarkan gugatan ke PTUN, untuk membatalkan SK Gubernur Sumatera Selatan tentang Pelantikan Anggota KPID Sumsel Periode 2018-2021,”ujar Iir Sugiarto selaku Penasehat Hukum Muhamad Fathony ketika ditemui awak media seusai mendaftarkan gugatan, Senin (23/4/2018)

Beberapa waktu yang lalu, katanya, LBH PWI telah beriktikad baik dengan menyurati Gubernur untuk menganulir nama-nama anggota KPID yang dilantik pada tanggal 27 Maret 2018 pukul 3 sore di Griya Agung.

“Sampai dengan gugatan ini kami daftarkan tidak ada iktikad baik dari Gubernur perihal permintaan kami tersebut. Akhirnya hari ini kami putuskan untuk mengajukan gugatan atas SK Pelantikan Anggota KPID Sumsel 2018-2021,” terangnya.

Dilanjutkannya, gugatan terhadap Gubernur Sumsel, telah teregistrasi di PTUN Palembang dengan Nomor: 25/G/2018/PTUN-PLG.

Di tempat yang sama, Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara, Husnuddin SH telah menerima berkas gugatan dari LBH PWI.

“Paling lambat 2 minggu sidang persiapan. Kita segera memanggil para pihak dalam hal ini penggugat dan tergugat,”terangnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, perkara ini muncul disebabkan penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang dilantik Gubernur Sumsel tidak sesuai dengan hasil uji  kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPRD Sumsel.

Di mana, peringkat satu dan empat digantikan dengan peringkat sebelas dan dua belas. Merasa kliennya dirugikan LBH PWI pada tanggal 9 April, melayangkan dua surat yang pertama kepada Gubernur Selatan dengan nomor : 12/LBH-PWI/SUMSEL/IV/2018 perihal Peninjauan Ulang pelantikan anggota KPID Sumatera Selatan periode 2018-2021 dan surat kedua ditujukan untuk Pimpinan DPRD Sumsel dengan nomor : 13/LBH-PWI/SUMSEL/IV/2018 perihal permohonan salinan penetapan hasil Fit and Proper Test calon anggota KPID Sumsel periode 2017-2021 dan SK Pelantikan anggota KPID Sumsel periode 2018-2021.

Teks: Devi Adelia

Editor: Sarono PS