Mulai Ini Pukul 00.00, Kartu SIM Prabayar yang Belum Lakukan Regristasi akan Diblokir

SWARNANEWS.CO.ID, JakartaOperator seluler di Indonesia akan mulai melakukan pemblokiran layanan kartu SIM prabayar, mulai Selasa (1/5/2018) malam ini pukul 00.00. Hal ini ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza.

“Per 30 April malam ini jam 00.00 akan dilakukan pemblokiran layanan. Tapi registrasi ke 4444 masih bisa dilakukan. Sebenarnya tidak ada batasan waktu tertentu, sepanjang nomor kartunya masih aktif atau masa aktifnya belum berakhir,” ujar Noor Iza.

Batas akhir registrasi nomor sim adalah hari ini (30/4/2018). Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga 24 April kemarin pihak Kominfo telah mengantongi 350 juta nomor kartu sim yang berhasil didaftarkan. Menurut Noor Iza, angka ini berdasarkan hasil rekonsiliasi data dengan para operator.

Kendati demikian ia masih belum mendapat angka terakhir jumlah nomor yang terdaftar hingga tenggat akhir yakni hari ini, sehingga masih ada peluang bertambahnya jumlah tersebut.

“Kami sudah rekonsiliasi data dengan operator, sejauh ini sampai dengan 24 April kemarin nomor yang telah berhasil melakukan registrasi dan aktif berjumlah 350 juta nomor lebih,” ungkap Noor Iza di kantor Kominfo, Senin (30/4/2018).

Ia menambahkan bahwa pada 2 Mei mendatang, Kominfo akan kembali melakukan rekonsiliasi dengan operator seluler untuk merekap jumlah nomor yang berhasil terdaftar sampai 30 April hari ini.

“Kami akan rekonsiliasi lagi data datanya dengan operator, kemungkinan ada penambahan,” lanjutnya.”

“Operator seluler sendiri telah mulai melakukan pemblokiran sejak 16 April lalu.”

“Sehingga, per 1 Mei 2018 (Selasa besok), operator harus memastikan tidak ada nomor SIM prabayar yang belum registrasi yang kondisinya aktif.”

“Jika terlambat melakukan registrasi setelah deadline, operator akan melakukan pemblokiran pada layanan telepon dan SMS keluar.”

“Kemudian tahap kedua akan dilakukan pemblokiran untuk layanan telepon dan SMS masuk.”

Kendati mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444, untuk melakukan registrasi. Dengan syarat, tenggang nomor tersebut belum habis.

editor : Sarono ps

sumber : sripoku.com