NCW dan Gabungan LSM Gugat KPU Palembang

SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | National Corruption Watch (NCW) melakukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor : 97IPdt.G/2018/PN.PLG tertanggal 25 April 2018.

Direktur NCW Kota Palembang, M. Ali Ruben mengatakan, menerima masukan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan calon Walikota Palembang, Ir Sarimuda.

“Saat ini, kami lakukan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang termasuk secara pidana ke POLDA SUMSEL berdasarkan alat bukti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”ucap Ruben kepada awak media di Rumah Makan Sederhana Lintau, Minggu (29/4).

Bahwa pada prinsipnya diterangkannya, NCW menuntut KPU Kota Palembang untuk bertindak secara adil dan setara sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 10 hurup UU. No. 10 tahun 2016 terhadap para pasang calon dalam Pemilukada Kota Palembang.

“KPU Kota Palembang telah mengumumkan syarat dan persyaratan, untuk sebagai calon Walikota, seorang calon tidak memiliki tanggungan utang,” terangnya

Dijelaskannya, KPU kota Palembang telah melakukan pembohongan publik, dimana telah mengumumkan calon Walikota Palembang atas nama Ir.Sarimuda tidak memiliki tanggungan hutang.

“Berdasarkan bukti amar putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Palembang No. 78/Pdt.G/2014IPN.PLG tanggal 12 Nopember 2014 jo putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan No. 64/PDTI2015/PTPLG tanggal 02 September 2015 jo putusan Kasasi No. 832KlPdt/2016 tanggal 23 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap yang kami peroleh, maka ada fakta hukum yang kuatir. H. SARIMUDA, MT. sedang mempunyai tanggung hutang sebesar Rp. 408.000.000,(empat ratus delapan juta rupiah) sewaktu mencalonkan diri sebagai calon walikota dalam PEMILUKADA Kota Palembang tahun 2013,” jelasnya

Ditambahkannya, dalam aksi beberapa hari yang lalu, dan gugatan yang disampaikan bukanlah berupa fitnah ataupun hoax. “Sesungguhnya KPU Kota Palembang sudah sejak tanggal 24 Mei 2017 mengetahui lr. H. SARlMUDA, MT. sedang mempunyai tanggung utang ketika dijadikan sebagai Tergugat l dalam perkara perdata No. 95/Pdt.G/2017/PN.PLG,” terangnya

Ditengah perjalan, ditambahkannya, KPU Kota Palembang menyatakan Ir Sarimuda tidak memiliki hutang, berdasarkan dokumen persyaratan Surat Keterangan Bebas Utang. “Kami menduga dokumen persyaratan pencalonan berupa Surat Keterangan Bebas Hutang mengandung keterangan Palsu,” tegasnya

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palembang H. Syarifudin menerangkan bahwa pengumuman yang dilakukan KPU berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh paslon. “KPU hanya menerima berkas dokumen paslon, dan Sarimuda telah melapirkan Surat Keterangan Bebas Hutang,” ujarnya

Sementara itu, Ketika DetikSumsel mengkonfirmasi kepada Calon Walikota Palembang, Ir. Sarimuda melalui sambungan seluler dan pesan Whatshap yang bersangkutan tidak menjawab. Hingga berita ini diturunkan wartawan masih berusaha mendapatkan konfirmasi.

editor : Sarono ps

sumber : detiksumsel.com