SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA |Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini direvisi agar pasokan BBM jenis Premium terpenuhi di seluruh Indonesia.
Dalam Perpres tersebut diatur soal pendistribusian Premium hanya diwajibkan di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Artinya, Premium bukan BBM penugasan untuk wilayah Jamali
Setelah direvisi nanti, Perpres tersebut mengatur distribusi Premium di Jamali wajib.
“Yang sudah akan berjalan ini menunggu ditandatangani Pak Presiden (Joko Widodo) adalah Perpres yang akan direvisi yang intinya untuk Premium itu tidak saja di luar Jamali (Jawa Madura dan Bali),” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
“Nanti dalam waktu dekat dan sesegera mungkin juga untuk Jamali,” lanjut Arcandra.
Menurut Arcandra, lewat revisi Perpres itu, pasokan Premium di Jamali maupun luar Jamali aman. Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pasokan Premium harus benar-benar terpenuhi dan tidak langka.
Arcandra menambahkan, selain Perpres, Permen atau Peraturan Menteri soal distribusi Premium juga akan direvisi.
“Satu menyangkut ketersediaan Premium, Pak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk ada ketersediaan Premium di seluruh wilayah RI. Kalau ada peraturan baik Permen atau Perpres yang diperlukan untuk laksanakan ini maka akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi,” tambah Arcandra.
Sumber: Detik.finance
Editor: Sarono PS