Penemuan Ribuan Kayu Ilegal Loging, DIR Polair Polda Sumsel

SWARNANEWS.CO.ID, Banyu kencur | Penemuan ribu kayu ilegal logging di desa Mendis Jaya Dusun I Kecamatan Banyu Lincir Kabupaten Muba.

Berdasarkan pasal 44 ayat (2) UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan, bahwa barang bukti kayu temuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kepentingan sosial juga dapat dilelang.

DIR POLAIR POLDA SUMSEL Bapak IMAM THOBRONI,S.Ik, MH Komisaris Besar Polisi menceritakan Kronologisnya Hari Selasa, 17 April 2018 jam 10.30 wib di Desa Mendis Jaya Dusun I Kecamatan Banyu Lincir Kabupaten Muba, saat diselidiki Subdik Gakkum Pitpolair Polda Sumsel dan Pangkalan Sandar Kepayang melaksanakan potroli diperairan tersebut menemukan kayu log kurang lebih 1.484 terdiri dari kayu bulat pacaran dan kayu olahan jenis Meranti, Duren, Mengiris, Pihak, Rengas dan Terentang yang ditambatka, diikat ditepi sungai tersebut tanpa pemilik.

Bukti yang diamankan Kayu Log sebanyak 1.848 (seribu delapan ratus empat puluh delapan) atau 310,36M2(tiga ratus sepuluh koma tiga puluh enam meter kubik) dengan rincian kayu bulat sebanyak 978 batang bernilai Rp.69.576.700,-.Kayu bulat pacakan sebanyak 438 batang bernilai Rp. 50.472.800,- .Kayu olahan sebanyak 432 keping bernilai Rp.5.114.880, Belum ada tersangka yang diamankan (dalam penyelidikan), Total ekonomis kayu log seluruhnya sebesar Rp. 125.164.380,-.

Pasal yang ditetapkan Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 83 ayat (4) a dan b Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Saksi Penang Bapak Beny H Sitomorang (Si Lidik Subdit Gakkum) Bahwa jenis kayu yang diamankan tersebut terdiri dari kelompok Meranti yaitu Duren dan Meranti dan Kelompok Kayu Rimba Campuran yaitu Mengris, Punak, Rengas dan Terentang. Barang bukti kayu log sebanyak 1.848 atau senilai Rp. 125.164.380.

Teks/foto : Devi A

Editor : Sarono ps