SWARNANEWS.CO.ID, Yogyakarta | Adanya ungkapan BBM Jenis Premium disubsidi pemerintah, ternyata mitos belakang. Pasalnya, terbitnya Pelpres No 191 Tahun 2014 pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada PT Pertamina dan dari aturan itu juga Premium tidak lagi dijual Jawa, Madura dan Bali.
Hal itu diungkapkan Manager External Communication PT Pertamina Pusat Arya Dwiparamita, Jumat (6/4) dalam Forum Values Day 2018 di Yogjakarta. Kendati begitu, Pertamina tetap diberikan tugas untuk menjual premium dengan kerugian ditanggung Pertamina.
Disisi lain, pemerintah menghendaki indonesia rama lingkungan sehingga premiun dengan oktan 88 tidak lagi direkomendasikan, seperti yang diterapkan sejumlah negara asing. Sebagai contoh, ungkap Arya, BBM Oktan 88 hanya dipakai di Rusai sebagai bahan bakar alat tempur, sejenis tank.
“Coba bayangkan Oktan 88 dipakai di sepeda motor atau di kendaraan kita. Bisa merusak mesin,” katanya.
Dikatakan, produsen Mobil di rangka masin dibuat kode RON 90, itu artinya komsumsii BBM menggunakan jenis Petralite. Demikian pula dengan kode RON 92 digunakan Pertamax. Namun kenyataanya, banyak Premium digunakan sehingga dikhawatirkan mesin kendaraan akan cepat rusak.
“Sangat wajar, jika mesin mobil menggelitik karena mesinnya terganggu akibat penggunaan Premium,” kata Arya.
editor : Sarono ps
sumber : sripoku.com