Selaraskan Data Pemilih, KPU Undang 13 Kementerian dan Lembaga

SWARNANEWS.CO.ID, Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat awal sosialisasi pembentukan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dengan 13 kementerian dan lembaga di Ruang Operasional, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Pembentukan forum ini sendiri berdasarkan Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diturunkan dalam Pasal 16 huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Tujuannya, untuk menyelaraskan data yang dimiliki penyelenggara pemilu dengan kementerian dan lembaga terkait sehingga meminimalisir kesalahan data pemilih. “Pembentukan forum ini terkait kebutuhan kita untuk dapat menyajikan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir,” jelas Komisioner KPU Viryan.

Sebagai contoh, kata Viryan, sempat terjadi kasus pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu dimana ada selisih saat penghitungan suara yang mengakibatkan kerugian salah satu calon. Dengan kondisi demikian, maka keseragaman data sangat penting mengingat setiap suara sangat berarti.

“Setiap suara benar-benar akan menentukan siapa yang akan terpilih, terkait bagaimana proses pemilihannya. Kami berupaya sebaik mungkin dan (kami sadari) salah satu celah manipulasi ada di pemutakhiran data pemilih,” katanya.

Viryan melanjutkan, tujuan pembentukan forum ini, diharapkan kementerian lembaga terkait dapat dimasukan ke dalam kelompok kerja (pokja) baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. “Ini bagian dari awal sosialisasi pembentukan, nanti peresmiannya kita berharap menteri atau kepala lembaga terkait dapat hadir, bertepatan 1 tahun sebelum pelaksanaan pemilu 2019 kita laksanakan,” tambahnya.

Perlu diketahui, ke-13 kementerian dan lembaga yang dilibatkan dalam kegiatan ini meliputi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos) Badan Pusat Statistik (BPS) serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

editor : Sarono ps

sumber : kpu.go.id