Tim Paslon ISO dan ADE Keberatan Atas Penetapan DPT

SWARNANEWS.CO.ID, KAYUAGUNG |Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI nomor urut 1, H Iskandar SE – HM Djakfar Shodiq (ISO), dan Tim Paslon nomor urut 2 Abdiyanto-Made Indrawan (ADE) keberatan atas penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPUD OKI, Kamis (19/4) lalu. Keberatan ini disampaikan Tim Pemenangan ISO dan ADE dengan mendatangi Kantor KPUD OKI dan Disdukcapil OKI, Senin (23/4).

Ketua Tim Pemenangan ISO, Ir Turmudi didampingi Sekjen PAN OKI, Alvian SE, menyatakan penetapan DPT dari DPS seharusnya ada penambahan mata pilih, bukan justru terjadi pengurangan.

“DPS yang telah diumumkan oleh KPUD OKI sebanyak 517.676. Namun anehnya saat ditetapkan menjadi DPT malah berkurang menjadi  476.863 mata pilih,” kata Turmudi.

Tim ISO juga mengaku keberatan atas tidak termasuknya 42.533 mata pilih yang tidak masuk dalam DPT, walaupun mereka memiliki KK dan NIK.

“Termasuk Calon Wakil Bupati OKI yang kami usung yakni HM Djakfar Shodiq, yang tidak masuk dalam DPT. Padahal beliau mantan Kades dan pernah menjadi anggota DPRD OKI,” tandasnya.

Sementara tim paslon ADE, Doni Antoni mengaku,bahwa pihaknya meminta KPU dan Capil agar mengakomodir 55.000 mata pilih yang tidak termasuk di dalam DPT utk seceatnya di masukan di DPT.

Selain itu, menurut Doni ada kejanggalan antara data KPU dan Capil seperti data di capil ada 55.787 yang tidak masuk DPT sementara hasil pleno di kpu ada sekitar 42.533. “Disini jelas ada kejanggalan dan bahkan kepala duk capil menuduh KPU dapat data darimana yang menyatakan hanya 42.533 yang tidak masuk DPT, anehnya lagi ketika kami minta data yang termasuk di dalam 55.787 itu justru Capil ngotot tidak mau memberikan. Ini perlu dipertanyakan ada apa,”ungkapnya.

Sementara Ketua KPUD OKI, Dedi Irawan SIP MSi mengatakan, berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2017 Pasal 15, dalam menetapkan DPT, KPUD berkoordinasi dengan dinas terkait yang menaungi masalah kependudukan.

“Permasalahannya, 42 ribu lebih penduduk ini tidak terbaca datanya dalam SIAK, sehingga dikeluarkan dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun jumlah ini terus kami perjuangkan hingga ke KPU RI agar hak konstitusionalnya dapat terakomodir,” pungkasnya.

Ditambahkannya, jika dipaksakan untuk memasukan 42 ribu lebih ke DPT, maka KPUD OKI melakukan penggelembungan suara dan melanggar UU No 10 tentang Pemilu, undang – undang kependudukan dan PKPU.

Teks: Beritamusi

Editor: Sarono PS