Wali Anak Perempuan, Siapakah?

Walinya adalah orang yang terdekat dengan si perempuan yang berasal dari pihak pria.

SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA |Dalam Islam, salah satu faktor utama dalam pernikahan adalah wali, yakni orang yang akan menikahkan mempelai perempuan. Mayoritas ulama berpendapat, keberadaan wali adalah mutlak (harus ada). Jika tidak ada wali, maka dianggap tidak ada pernikahan.

Apakah wali nikah itu termasuk syarat atau rukun, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan, wali nikah termasuk syarat pernikahan, namun ada pula yang memasukkannya dalam rukun nikah.

Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa iddah-nya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya. (QS al-Baqarah [2]: 232).

Mayoritas ulama memasukkan status wali ke dalam syarat pernikahan. Keberadaan wali dianggap sama dengan status saksi. Kendati merupakan syarat, maka ia (wali) harus ada. Dan dianggap tidak sah, bila tidak ada wali atau saksi.

Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali. (HR al-Khamsah kecuali an-Nasa’i, disahihkan Syekh Nasiruddin Al-Albani dalam al-Irwa` no 1839).

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda: Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil. (HR Abu Dawud no 2083, disahihkan Syekh Nasiruddin Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).

Siapakah yang berhak menjadi walinya perempuan? Para ulama menetapkan, yang paling berhak menjadi wali adalah ayah si perempuan. Para ulama membagi wali dalam dua jenis, yakni wali nasab (orang yang memiliki garis keturunan), dan wali hakim (orang yang ditunjuk apabila tidak ada wali nasab).

Jumhur atau mayoritas ulama, di antaranya adalah Imam Malik, Syafii, dan Ahmad bin Hanbali, dan selainnya berpendapat, bahwa wali nasab seorang perempuan dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah/, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekeluargaan dengan si perempuan. Semuanya berasal dari pihak laki-laki.

Dalam hal ini, para ulama sepakat, orang yang paling berhak menjadi wali adalah ayah si perempuan. Namun, bila tidak ada ayah yang disebabkan meninggal dunia (wafat), maka walinya adalah dari kerabat si mempelai perempuan dari pihak laki-laki.

Mereka adalah kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya. Sedangkan dari pihak ibu, baik kakek, paman dari ibu, saudara laki-laki se-ibu, bukanlah wali dalam pernikahan. Karena mereka bukan ‘ashabah, tapi dari kalangan dzawil arham. (Fath al-Bari, 9/235, al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl La Wilayata lighairi al-‘Ashabat min al-Aqarib).

Dalam urutan tersebut atau yang menjadi prioritas utama bila tidak ada ayah sebagai wali, para imam mazhab (Syafii, Maliki, Hanbali, dan Hanafi), berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat, di antara sekian wali, maka yang paling berhak untuk menjadi wali si mempelai perempuan adalah kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek).

Lalu anak laki-laki si perempuan (bila dia janda), cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja.

Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah. Kemudian itu barulah paman-paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dan terus ke bawah.

Selanjutnya, paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah). Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ‘ashabah-nya dengan si maula. Setelah itu barulah sulthan atau penguasa atau hakim. (Al-Mughni kitab An-Nikah, masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurrah Abuha).

Menurut Imam Maliki dan Hanbali, orang yang berhak menjadi wali setelah ayah adalah si penerima wasiat. Jika tidak ada, maka saudara laki-laki, kakek, paman (saudara ayah), dan seterusnya.

Sedangkan Hanafi berpandangan, urutan pertama perwalian itu ada di tangan anak laki-laki perempuan yang akan menikah itu (bila dia janda dan mempunyai anak), cucu laki-laki dari pihak anak laki-laki. Namun, jika dia masih sendiri (bujang), walinya adalah ayah, kakek dari pihak ayah, saudara kandung, saudara laki-laki seayah (paman), anak saudara laki-laki sekandung, anak saudara laki-laki, dan seterusnya.

Bila tidak ada wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim atau penguasa memiliki hak perwalian atasnya. Rasulullah SAW bersabda: Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali. (HR Abu Dawud no 2083, disahihkan Syekh Nasiruddin Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).

Urutan Wali Jika Tidak ada Ayah

Mayoritas Ulama : Kakek, kakeknya kakek, dan seterusnya.

Maliki dan Hanbali : Si penerima wasiat, selanjut saudara laki-laki, kakek, paman, dst.

Hanafi : Kakek, saudara kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah (paman), dst.

Sumber : Dialog Jumat Republika

Editor: Sarono PS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *