SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Ketua Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Sumsel, Habib Mahdi, mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam untuk menaati aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang terkait operasional saat bulan suci ramadan.
Menurut Habib Mahdi, sehari sebelum puasa, pemilik tempat hiburan malam tak boleh lagi operasional hingga dua hari pasca lebaran.
“Kami sudah diundang oleh Pemkot Palembang diminta tanggapannya terkait operasional hiburan dan kami mendukung penuh terhadap apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah melarang tempat tempat hiburan ini selama bulan puasa,” kata Habib Mahdi, Kamis (3/5/2018), saat ditemui Sripoku.com di sela sela persiapan Ziara Kubro di Kawasan 8 Ilir Palembang.
Habib Mahdi mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian dan Satpol PP untuk menindak tegas terkait masih adanya tempat hiburan malam atau pedagang kaki lima yang menyediakan minuman keras.
“Kami tak akan sweeping kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menindak tegas,” kata Habib Mahdi.
Ia berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan jika ada masih ditemukan tempat hiburan malam atau pedagang kaki lima yang masih menjual kan mengenai minuman keras dan sejenisnya.
“Tindak tegas, ini bulan suci kita minta semua menjaga kondusifitas dengan menjauhi hal hal yang maksiat,” kata Habib Mahdi.
Ketika ditanyai ada permintaan dari pihak karaoke keluarga untuk tetap operasional selama puasa, dirinya menegaskan seluruh jenis hiburan termasuk karaoke keluarga tidak operasional.
Karena jika dikasih peluang maka nantinya pihak pihak lainnya akan melakukan hal serupa.
“Jadi kita pukul rata, Karoeke Keluarga juga ada yang jual minuman keras jadi kita samakan,” katanya.
editor : Sarono PS
sumber : sripoku.com