SWARNANEWS.CO.ID, Baturaja | Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan menggelar razia petasan yang dijual pedagang di wilayah itu menjelang bulan suci Ramadhan 2018 guna memberikan kenyamanan bagi umat muslim selama menjalani ibadah puasa.
“Dalam melakukan razia petasan dan kembang api yang tidak ada izin edar ini, kami akan melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Pemkab OKU,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Binmas AKP Mardi Nursal di Baturaja, Rabu.
Dia mengatakan, razia oleh tim gabungan tersebut menyasar pada penjual dan distributor petasan yang tidak memiliki izin edar beroperasi di wilayah itu selama bulan suci Ramadhan.
Bagi penjual ataupun distributor tidak memiliki izin edar akan ditindak tegas dengan menyita semua petasan yang dianggap berbahaya. Sebab kata dia, tindakan tersebut melanggar undang-undang darurat tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dan dapat dipidana hukuman 20 tahun penjara.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak untuk tidak menyalakan petasan selama Ramadhan,” kata dia.
Selain razia petasan, lanjut dia, pihaknya juga telah menyebar surat imbauan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah itu agar menutup bisnisnya selama bulan suci Ramadhan.
Tempat hiburan malam yang diimbau menutup sementara waktu selama umat muslim menjalankan ibadah puasa tersebut seperti panti pijat dan usaha karaoke.
“Hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa saling menghormati sehingga umat muslim dapat lebih khusyuk menjalankan ibadah puasa,” ujar dia.
editor : Sarono ps
sumber : antaranews.com