SWARNANEWS.CO.ID, INDRALAYA |Mahmud Ali Bin M.Zainal (24) dan Supriadi Bin Muhammad Robi (21), Keduanya warga Desa Ibul Besar 3 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir diringkus oleh jajaran Kapolsek Pemulutan di Jalan Lintas Sriwijaya Raya Desa Ibul Besar 3 Kecamatan Pemulutan OI, Jumat (11/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya diringkus petugas, karena melakukan pungutan liar dengan cara menyetop mobil truck dan mobil pribadi yang memutar ke arah Palembang putaran Jalan Sriwijaya depan Pempek Ellen Desa Ibul besar III Kecamatan Pemulutan OI. Mereka memaksa meminta sejumlah uang kepada sopir kendaraan mobil tersebut.
Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Adrian Chandra SH mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal anggota Opsnal Polsek Pemulutan melaksanakan Giat Razia ( 21) Premaniame dan Pungli dengan dengan cara melakukan Patroli Hunting.
Ketika melintas di jalan lintas Sriwijaya Raya Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, anggota Opsnal melihat kedua pelaku sedang meminta uang terhadap sopir mobil truck dan mobil pribadi yang sedang melintas dan memutar arah ke Palembang di jalan raya tersebut.
“Kedua pelaku ini melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang secara paksa kepada sopir kendaraan yang milintas di jalan simpang Kapuk Desa Ibul besar III Kecamatan Pemulutan OI dan di putaran Jalan Sriwijaya Depan Pempek Ellen, “kata Kapolsek.
Lanjutnya, pihak anggota kepolisian langsung melakukan mengamankan kedua pelaku pungli tersebut, dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah uang sebesar Rp106.000.
“Selanjunya kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Pemulutan guna dilakukan pendataan dan pembinaan,”pungkasnya.
Sumber: Detiksumsel
Editor: Sarono PS