SWARNANEWS.CO.ID, KAYUAGUNG | Satuan narkoba Polres OKI, kembali meringkus 2 pria dalam penyalahgunaan narkoba. Kedua pria itu adalah, Riki (19), warga Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Iwan Wahyudi (33), warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI.
Penangkapan Senin (28/5) sekira pukul 20.50 Wib, bertempat di Jalan Raya Desa Terusan Laut Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI. ”Satuan Narkoba Polres OKI berhasil menangkap 2 tersangka pembawa narkoba, dimana sebelumnya anggota telah mendapat informasi bahwa akan ada yang membawa narkoba,” kata Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kasubag humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Yusman SH, Selasa (29/5).
Dijelaskan, tersangka membawa narkoba dari Desa Ulak Jermun menuju arah Kayuagung. Oleh karena itu, kemudian dilakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Yakni oleh anggota dilakukan pengintaian, pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018, sekira jam 20.50 Wib bertempat di TKP.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. ”Saat ditangkap kedua tersangka langsung digeledah dan ditemukan barang haram jenis sabu,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan tersebut adalah 1 paket sabu seberat 1,05 gram, 1 hp merek Nokia warna hitam dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000.
”Untuk tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut guna penyidikan,” pungkasnya.
sumber: kabarrakyat.website