Bupati OKU: Kades Harus Pahami Pengelolaan Dana Desa

SWARNANEWS.CO.ID, Baturaja Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat setiap tahun semakin bertambah besar, untuk itu agar tidak salah dalam hal penggunaanya, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs H Kuryana Azis menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di OKU dalam melaksanakan tugas hendaknya sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Sehingga seluruh laporan dapat terarah dan terkendali hingga dapat dipertanggung jawabkan dengan baik. Karena, menurut orang nomor satu dibumi Sebimbing Sekundang ini semakin tahun Dana Desa bukannya semakin menurun, namun semakin tahun semakin besar di tahun 2017 hanya Rp 112 Milyar, untuk tahun 2018 meningkat menjadi Rp 118 Milyar.

“Disinilah letak kepala desa dan jajarannya sebagai aparatur desa harus mampu untuk memahami proses-proses dan memilah apa saja yang memang dibutuhkan untuk Desanya,”kata Kuryana saat membuka Workshop Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Kab OKU di Gedung Kesenian Baturaja, Selasa (8/5).

Dalam sambutannya Kuryana menjelaskan jika Dana Desa untuk tahun 2018 telah disalurkan tahap pertama sebesar 20 persen atau 23 milyar kerekening desa masing-masing dari total dana desa sebesar Rp 118 milyar lebih.

“Sejak tahun 2016 hingga 11 April 2018 seluruh alur dana desa telah dikerjakan sesuai dengan permendes. Jalan desa, jembatan, pasar, sumur, MCK, paud, posyandu hingga BUMD telah dikerjakan dan dilaksanakan dengan baik oleh para Kepala Desa,”kata Kuryana

Lebih lanjut Kuryana juga menjelaskan jika dari tahun 2016 pihak Desa juga telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari pelatihan serta bimbingan teknis tentang dana desa yang diikuti oleh 1333 perangkat desa, 60 orang BPD serta 740 orang karang taruna.

Tidak hanya itu setiap Kepala desa dan perangkatnya  telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak kepolisian agar dapat menjadi panduan bersama dalam pelaksanaan alur dana desa sehingga pemerintah desa dapat melaksanakan kegiatan dana desa dengan baik, serta mempersempit penyimpangan kepala desa,”pungkas Kuryana.

Dalam kegiatan workshop tersebut turut hadir pemateri dari Anggota komisi XI DPR RI Bidang Perencanaan Pengawasan Perbankan Bertu Merlas ST yang menjelaskan tentang banyaknya kades tersangkut masalah hukum akibat dana desa M Bahdin Dirut Pengawasan Fiskal dan Investasi Pemprov Sumsel Deputi BPKP bidang Perekonomian dan Kemaritiman yang menjelaskan tentang aplikasi Sisten Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem akuntansi keuangan desa (siskundes) yang mana sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan seluruh desa menerapkan siskeudes.

Sehingga alur dana desa dapat berjalan secara transparan. Kemudian Ali Thoyibi SE, M.AK, AK, CA Kepala Sub Aufitoriat Sumsel I, BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan yang menjelaskan tentang pemeriksaan Dana Desa, dan yang terakhir Kompol Adhi Setiyawan SIk Kanit 4 Subdit 3 Tipidkor Polda Sumsel yang menjelaskan tentang hukum dan penyalahgunaan dana desa.

editor : Sarono ps

sumber : detiksumsel.com