SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Jumlah objek pajak baru untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) di Palembang, Sumatera Selatan, bertambah pada triwulan I/2018 dari menjadi 306.297 wajib pajak dibanding 302.375 wajib pajak per Desember 2017.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Kota Palembang Shinta Raharja di Palembang, Kamis, mengatakan, penambahan jumlah objek pajak baru PBB ini karena ada perkembangan kawasan dan pertumbuhan penduduk.
“Saat ini Palembang terus berkembang, dan beberapa kawasan baru mulai berkembang dan jumlah penduduk tentu meningkat. Ini dipengaruhi juga peran kota sebagai tuan rumah Asian Games,” kata dia.
Berdasarkan data pemkot diketahui, WP terbanyak berada di wilayah Kecamatan Sukarami dengan angka 40.347 WP dengan ketetapan PBB 2018 sebesar Rp 10.203.072.551. Kemudian disusul Kecamatan Ilir Barat (IB) I sebanyak 28.049 WP.
Sementara wilayah yang paling sedikit WP berada di Kecamatan Bukit Kecil dengan angka 6.930 WP dengan ketetapan PBB 2018 sebesar Rp 4.604.004.648.
“Perlu diketahui, meskipun WP terbanyak berada di wilayah Sukarami tapi besaran PBB terbesar berada di wilayah Ilir Timur (IT) III dengan angka sebesar Rp 36.868578.439,” kata dia.
Ia menambahkan, Pemkot Palembang berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Kami berharap, masyarakat juga pro aktif untuk melaporkan objek pajak baru di wilayah masing-masing,” kata dia.
editor : Sarono ps
sumber : antaranews.com