SWARNANEWS.CO.ID, Kayuagung | Laporan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H M Rifa’i, SE oleh koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Gakkumdu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI resmi tidak bisa dilanjutkan. Hal ini diungkapkan Komisioner Panwaslu OKI yang juga anggota Gakkumdu Panwaslu OKI, Ikhsan Hamidi, Selasa (8/5).
Menurut Ikhsan, pada Senin (7/5) merupakan hari terakhir penetapan hasil laporan tersebut guna memastikan apakah bisa dilanjutkan atau tidak.
“Terkait laporan Ahmad Syamsir dan kawan-kawan yang sudah tercatat di Panwaslu OKI terhadap terlapor Plt Bupati OKI, itu tidak bisa dilanjutkan,” kata Ikhsan.
Dia melanjutkan, bukti-bukti yang dilaporkan tersebut telah kedaluwarsa lantaran bukti tersebut terjadi sebelum penetapan calon.
“Jadi itu terhadap salah satu paslon tersebut masih bakal calon, sebelum penetapan dan belum di tangan KPU,” ujarnya.
Sebagaimana pasal 71, lanjut dia, pejabat daerah atau negara, tidak menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan Paslon itu tidak bisa dijerat di situ.
“Untuk netralitas, itu tidak terpenuhi unsurnya,” terangnya.
Diketahui, Plt Bupati OKI, HM Rifai SE, dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Panwaslu Kabupaten OKI, lantaran dinilai tidak netral karena diduga mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI pada Pilkada 27 Juni 2018.
Plt Bupati OKI dilaporkan masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat OKI untuk Pilkada Jujur, dimana unsur masyarakat ini terdiri dari LSM BSCW, LSM Lesper, LSM Libra, LSM Target dan I-PSM OKI.
Dalam laporannya, pelapor masing – masing Ahmad Syamsir, Siti Aisyah, Ferdinan dan Wely Tegalega, menemukan adanya indikasi bahwa HM Rifai SE, sebelum menjabat sebagai Plt Bupati OKI telah menjadi tim pemenangan Paslon Bupati H Azhari – H Qomarus Zaman (AQOR).
Hal itu diperkuat dengan bukti foto bersama saat menghadiri acara di Kecamatan Lempuing. Selain itu, tertanggal 29 Desember 2017, pada akun facebooknya bernama Muhammad Rifai, dirinya juga mengaku telah menjadi Kader Partai Gerindra dan kala itu menyatakan bahwa dengan turunnya SK DPP, dia mengaku bangga dan bersyukur dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memenangkan Azhari dan Qomarus Zaman pada Pilkada mendatang.
“Kemudian terkait Baliho himbauan Pilkada Damai yang dibuat Humas Pemkab OKI, dan sempat dipasang di beberapa titik di wilayah OKI, terindikasi kalau Plt Bupati OKI tidak netral, karena ada kata-katanya yang menyerupai angka 3, diduga itu untuk paslon nomor urut 3 (AQOR),” kata Ahmad Syamsir.
Menurut Syamsir, pihaknya berharap temuan-temuan yang mengindikasikan ketidaknetralan Plt Bupati OKI ini dapat ditindaklanjuti Panwaslu OKI yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, sehingga menjadi contoh dan pelajaran bagi ASN lain di Bumi Bende Seguguk.
editor : Sarono ps
sumber : detiksumsel.com