SWARNANEWS.CO.ID, Pagaralam | Setelah sempat ditunggu cukup lama akhirnya Bahan Kampanye (BK) pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota mulai dipasang disejumlah titik yang ditentukan. Namun sayangnya pamasangan yang ada saat ini dinilai menyalahi aturan.
Bahan Kampanye tersebut sudah mulai dipasang dan disebar dibeberapa lokasi dengan berbagai macam ukuran. Namun miris pemasangan BK tersebut ternyata dianggap menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Pagaralam karean cara pemasangan masih banyak yang tidak sesuai aturan dan lokasi pemasangannya pun banyak di titik-titik yang dilarang.
Melihat kondisi ini Devisi Sosialisasi Dan Kampanye KPU Kota Pagaralam, M Irfan tak menampik jika BK yang saat ini sudah terpasang banyak yang menyalahai aturan.
“Salahnya yaitu lokasi yang kita tetapkan untuk steril ternyata masih dipasang BK dan banyak juga terpasang di tiang listrik, tanam tumbuh, bahkan di pagar rumah warga serta pagar Pemakaman,” ujarnya.
Ditegaskannya bahwa hal ini akan segera berikan teguran dan diminta untuk dipindahkan. Dikatakanya, dalam pemasangan BK ini KPU sudah menetapkan daerah mana atau lokasi mana yang dipebolehkan untuk dipasang atribut-atribut kampanye paslon.
“Hal ini agar pemasangan atribut kampanye dianggap tidak menganggu atau membahayakan masyarakat serta tidak melanggar ketetapan dan aturan yang ada,” katanya.
Untuk diketahui BK Paslon yang di distribusikan adalah Selebaran paling besar 8,25 cm x 21 cm,brosur 21 cm x 29,7 cm dan 21 cm x 10 cm,Pamflet 21cm x 29,7cm dan poster paling besar 40 cm x 60 cm.
editor : Sarono ps
sumber : sripoku.com