Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel Gelar Rekonstruksi Kasus Perampokan Disertai Pembunuhan Sopir Go Car

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG |Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap sopir Go Car yang menewaskan Tri Widiantoro, Selasa (8/5).

Rekonstruksi tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan digelar di belakang gedung Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel.

Dua dari empat pelaku yang masih hidup yakni Tyas Dryantama, Bayu Irmansyah dihadirkan secara langsung. Sedangkan pelaku Poniman dan Hengki Sulaiman yang ditembak mati, digantikan perannya oleh petugas Subdit III. Sebanyak 16 Adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Terlihat jelas dalam rekonstruksi tersebut, keempat tersangka terlebih dahulu merencanakan aksi mereka dengan matang.

Terungkap, sebelum melancarkan aksinya ke empat pelaku berkumpul di rumah Kost Tyas Dryantama di Jalan Kapten Anwar Arsyad, Way Hitam, Kecamatan Ilir Barat I, Senin 12 Februari 2018. Di sinilah keempat tersangka merencanakan aksi perampokan. Setelah rencana sudah matang dan tali tambang sudah disiapkan, keesokan harinya, Bayu Irmansyah membuat akun Facebook dan akun Go Car dengan menggunakan handphone milik Poniman.

Barulah pada hari Kamis 15 Februari 2018 mereka kembali berkumpul di kostan Tyas Dryantama untuk melakukan aksi perampokan, dan Bayu langsung memesan Go Car menggunakan handphone milik Poniman, Tyas Dryantama pun mengarahkan agar sopir menjemput mereka di kostnya, Jalan Kapten Anwar Arsyad, Way Hitam, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Setiba di lokasi orderan sopir Go Car yang disopiri Tri Widyantoro menelepon pemesan, setelah mobil datang menjemput keempat tersangka langsung masuk ke dalam mobil dengan tujuan ke Kenten Laut.

Saat itu, tersangka Bayu Irmansyah duduk di samping sopir, sedangkan Hengki Sulaiman duduk di belakang sopir, Tyas Dryantama duduk di kursi bagian tengah dan Poniman berada di sampingnya.

Tiba di areal perkebunan kelapa sawit di kawasan Tanjung Lago, tersangka Bayu pura pura membayar ongkos dan menyuruh korban untuk menepi.

Pada saat itulah tersangka Hengki yang duduk di bagian belakang langsung mengeluarkan tali tambang dan menjerat leher korban hingga tak berdaya. Lalu di buang ke arah rawa rawa tak jauh dari lokasi korban dijerat dan akhirnya kerangka nya ditemukan hampir dua bulan lamanya sekitar bulan Maret.

Usai menjalankan aksinya para pelaku langsung membawa mobil Xenia dan handphone milik korban lalu menjual handphone tersebut di pusat perbelanjaan Internasional Plaza.

Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel Kompol Antoni Adhi mengatakan keempat tersangka sebelum menghabisi korban mereka terlebih dahulu merencanakan aksinya dari mulai memesan hingga membunuh dan menjerat leher korban dengan tali tambang dan akhirnya membuang mayat korban dirawa – rawa di kawasan parit enam, Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

“Korban dibunuh dalam adegan 6A sampai 6G dan adegan ke 7, setelah rekonstruksi ini dilakukan baru berkas perkaranya akan kami limpahkan ke Kejaksaan,”terangnya.

Teks/Foto: Devi Adelia

Editor: Sarono PS