SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Rusaknya lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan ditambah lagi dengan aksi pembalakan liar, menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk menindak pelakunya.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR Noor Rochmad dihadapan awak media usai pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Perkara tindak pidana perusakan hutan dan potensinya dalam penegakan hukum multi rezim (Multidoor) di Wyndham Opi Hotel Jalan Gubernur H A Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Kamis (3/5).
Dikatakannya, akibat kerusakan hutan dan pengelolaan yang tidak benar kerugian negara begitu besar mencapai puluhan triliun rupiah.
“Kalau terus dibiarkan kerusakan dan potensi kerugian negara akan bertambah parah. Olah karena nya sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan telah diamanatkan UU No 18 Tahun 2013 yang diberikan kewenangan mengambil alih penyidikan kasus kerusakan hutan di Indonesia,”katanya.
Untuk itu, pihak Kejaksaan konsen dalam penegakan hukum dibidang lingkungan dan kehutanan dengan meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum.
Disinggung masih banyak perkara lingkungan yang mangkrak dirinya mengatakan karena masih kurang koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
“Kedepannya perkara yang molor akan segera dicepatkan, bahkan penyidik akan diberikan limit waktu maksimal sembilan puluh hari dalam merampungkan berkas penyidikan,”pungkasnya.
editor : Sarono PS
sumber : detiksumsel.com