Jajanan Asian Games Wajib Label Halal

SWARNA NEWS.CO.ID, PALEMBANG | Desas-desis isu penyetaraan tugas fungsi MUI dengan BB POM yg akan diatur dalam UU tersendiri membuat banyak pihak ketar ketir. Termasuk para pelaku UKM Sumsel kini mulai berbenah.

Ketua UMKM Nusantara Ruda Ermansyah saat diwawancarai Swarna News menjelaskan, perdagangan bebas dan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) menyebabkan peredaran produk makanan dan minuman haram beredar di masyarakat Indonesia. lndonesia adalah negara dengan penduduk agama Islam terbesar di dunia.

Dalam Pasal 29 ayat (2) UU RI Tahun I945 disebutkan penulisan Halal sangat penting ditempelkan pada produk makanan dan minuman, untuk jajanan pasar dalam menyambut Asian Games.

Produk yang masuk untuk dipasarkan di Jakabaring harus ada ijin Dinas Kesehatan dan didukung oleh BPOM dan yang pastinya harus memiliki label Halal.

UMKM Nusantara terbentuk pada 28 Februari 2018, yang beranggotakan lebih dari 200 UKM mulai kuliner, Kraf, Jasa, dan perikanan juga perkebunan.

Ruda mengatakan setiap anggota kuliner UMKM harus memiliki dapur yang bersih, bahan makanan yg higienis, tanpa bahan pengawet karena dengan hegines siap menghadapi tantangan pasar global, karena rata-rata UMKM yang tergabung adalah usaha rumahan yang belum memiliki CV maupun PT tetap bisa bersaing merebut pasar dengan aturan memiliki sertifikasi hygiene bersih dari departemen kesehatan yang disempurnakan dengan sertifikasi halal.

Pihaknya mengajak para UMKM agar bisa lebih mandiri dan lebih maju menghadapi tantangan global, termasuk menghadapi even besar Asian Games Agutus mendatang di Palembang.

Teks : Devi
Editor : Asih WR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *