Tuntutan PSU Dodi-Giri Tumpul

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Permintaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang di Kabupaten Muara Enim (ME) dan Kota Palembang yang diajukan oleh pasangan Dodi – Giri tumpul. Permasalahan DPT ternyata dinilai hanya pelanggaran adminitrasi dan hal itu tidak bisa mengubah subtansi.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Junaidi saat dikonfirmasi Jumat (13/7). “Tidak bisa PSU dengan landasan jumlah DPT, karena ada batasan waktu dan hari atas rekomendasi PTPS, PPL atau Panwascam, itu 2 hari setelah pencoblosan jika memang ada kesalahan jumlah DPT. Yang terkait dengan DPT sudah disimpulkan tidak bisa menjadi landasan untuk PSU, ” jelasnya.

Junaidi menjelaskan saksi paslon nomor 4 dalam Pilgub ini memberikan laporan ditemukannya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak ada SK tugasnya sebagai penyelenggara dalam Pilgub Sumsel di Muara Enim dan Palembang.

“Mereka mamberikan laporan pelanggaran dan ini sedang diproses dengan memanggil pelapor dan pihak terkait yakni KPU Muara Enim dan Palembang,” ungkapnya.

Junaidi menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil KPUD Muara Enim, dan Rabu kemarin (11/7/2018) akan memanggil KPUD Kota Palembang, dan Kamis (12/7/2018) akan dikonsultasikan dengan Bawaslu RI.

“Hasilnya akan diumumkan empat hari dari hari ini yakni Jumat,” sambungnya.(*)

Teks : Fuad
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *