ASN Tidak Dilibatkan Dalam Pendaftaran Bacaleg

SWARNANEWS.CO.ID,PALEMBANG|Setelah penerimaan berkas dari berbagai  Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sesuai tahapan. Panitia Penyelenggara  dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel harus melihat secara jeli verifikasi syarat keabsahan dan kelengkapan bagi Bacaleg.

Dari hasil verifikasi tersebut akan di beritahukan pada tanggal 21 Juli 2018 dan KPU akan berkoordinasi dengan partai politik  mengenai  kekurangan berkas-berkas dari persyaratan calon legislatif,  ungkap Ketua KPU Sumsel,  Aspahani diwakili  Devisi Teknis Penyelenggaraan,  Liza Lizuarni,SE di kantor KPU Sumsel, Palembang, Rabu (18/7).

Liza menjelaskan,  perbaikan berkas dimulai tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018, selanjutnya nanti akan dimasukkan verifikasi berkas perbaikan, terakhir bagi partai-partai politik dan calon legislatif harus menyerahkan berkas dengan sebenarnya.

“Setelah itu, mulai tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018  KPU Provinsi akan menyusun Bakal Calon Tetap (BCT) dan Bakal Calon Sementara (BCS) kita umumkan nantinya lewat media dan sekalian menunggu tanggapan dari masyarakat,” jelasnya.

Liza juga menerangkan, bagi Aparat Sipil Negara (ASN)  yang ikut bacaleg maka akan dikoordinasikan  dahulu dengan partai politik untuk pergantian calon dari partai. Nanti ditentukan jadwalnya.”Bagi calon PNS itu bisa diganti tapi bagi yang mengundurkan diri tidak bisa diganti kecuali perempuan. Karena itu bisa mempengaruhi kuota 30 persen dan tidak boleh sama.  Jadi tidak harus mempengaruhi kuota dan penempatan bagi calon perempuan itu,” terangnya.

Bahkan, setelah diverifikasi pemberkasan maka akan ditetapkan BCT itu mulai  21 September pada penempatan BCT tersebut. Setelah itu calon tidak bisa diubah lagi. “Kalaupun ada BCT itu jika tersandung kasus pemalsuan dokumen dan meninggal dunia maka itu akan dicoret saja. Tidak ada pergantian dan tidak ada yang bisa mundur kalau sudah BCT,” bebernya.

Selanjutnya, dalam tahapan verifikasi tersebut, akan dilihat berkas pengajuan calon melalui sepuluh daftar pilih nama calon di Sumsel. Jadi maksimal 76 kursi di DPRD Provinsi Sumsel.
“Yang pertama waktu pendaftaran berkas pengajuan baik itu B1,B2, surat permintaan dari partai politik bahwa seleksi calon secara terbuka dan demokratis,” tuturnya.

Kemudian, fakta integritas poin terpenting dari salah satunya bahwa calon yang diajukan bukan dari mantan Narapidana, Narkoba,kejahatan pada anak dan korupsi.

Setelah itu, sesudah verifikasi maka akan ada berkas persyaratan calon yang harus dipenuhi, nantinya akan diadakan berita acara untuk disampaikan pada partai politik, mana yang sah dan mana yang tidak lengkap persyaratan dan  diumumkan lulus dan tidak lulus verifikasi,” tandasnya

Teks: Herwanto

Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *