Didemo Terkait Pungli, Kepala SMAN 6 Adakan Klarifikasi

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG| Penerimaan siswa- siswi baru pada tahun ajaran 2018- 2019  di SMAN 6 palembang masih mengalami polemik akibat tidak adanya  transparansi penerimaan peserta didik dan uang iuran yang terbilang memberatkan.

Akibatnya  Sriwijaya Coruption Whatch (SCW) Sumatera Selatan (Sumsel)  menggelar demo di kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel pada Rabu (18/7/2018). Demo ini dilakukan untuk meminta kepada pihak Ombudsman Perwakilan Sumsel memanggil Kepala SMAN 6 Kota Palembang terkait transparansi penerimaan peserta didik dan uang iuran sekolah tahun ajaran 2018- 2019.

“Kami datang ke Ombudsman karena ingin memperjelas masalah transparansi penerimaan peserta didik dan uang iuran sekolah, yang mana 320 orang yang diterima melalui jalur tes untuk jalur PMPA sebanyak 30 orang. Namun total siswa yang diterima totalnya 400 orang, dan sisanya ada 50 orang yang tidak jelas dari jalur apa masuk ke SMAN 6,” ujar M. Almi selaku Koordinator Aksi.

Dijelaskan oleh Almi  bahwa wali murid yang anaknya diterima di SMAN 6 diminta iuran yang tidak sedikit. Bahkan menurutnya ini adalah pungutan liar (pungli). Sehingga tak sedikit wali murid merasa keberatan, sampai meminjam pada pihak rentenir.

” Wali murid langsung disodorkan uang iuran dan sebenarnya adalah pungutan liar, ketika anak dinyatakan lulus. Hampir 50% wali murid merasa keberatan, sayangnya mereka takut untuk melaporkan. Siswa yang diterima di SMAN 6 wali muridnya dimintai uang bangunan Rp5. 259.000,- serta SPP Rp400.000,- dan uang seragam senilai Rp1.550.000. Hal ini membuat kami kecewa, karena Pemprov yang mengadakan program sekolah gratis tapi dalam kenyataannya seperti ini,” jelas Almi.

Menanggapi aduan Almi tersebut Asisten Ombudsman Perwakilan Sumsel,   Rahadian Wisnu  mengatakan  pihaknya menyambut baik dan senang jika masyarakat mau melaporkan terkait pelanggaran.

“Jelas kami terima laporan ini. Kami juga senang jika semua masyarakat tak takut dalam melaporkan hal- hal seperti ini. Indikasi pungutan itu ditetapkan dan SMAN 6 menetapkan pembayaran sampai Juli 2018. Angkanya jelas sepintas ini tak sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016,” ujar Rahadian.

Kepala SMAN 6  Maryati ketika diminta penjelasannya terkait masalah tersebut mengatakan bahwa siswa kelas 10 yang diterima  tahun ini dalam PPDB adalah 10 kelas. Tiap kelas berisi 36 siswa, tidak benar kalau ada yang menyatakan jumlah siswa yang diterima 400 orang.

“Yang menyatakan siswa diterima sebanyak 400 orang itu jelas tidak benar karena tahun ini untuk kelas 10 kita menyediakan 10 kelas yang berisi 36 siswa dimasing- masing kelasnya. Sebelum meminta uang iuran sarana pada wali murid, kami juga mengundang seluruh walinya, jelas ada yang keberatan dan ada yang menawar tanggal 9 Juli untuk wawancara kepada pihak komite. Di situlah bisa menawar uang iuran sarana, ada juga yang tidak membayar uang iuran, tapi juga ada yang membayar lebih dari Rp 5.000,000,” jelas Maryati.

Uang iuran ini pula disesuaikan dengan penghasilan wali murid serta kemampuan masing- masing, katanya.

Teks: Ridho

Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *