SWARNANEWS.CO.ID, INDRALAYA | Pedagang buah-buahan yang berjualan di kawasan Jalur hijau (Jalintim) Km 33 Indralaya semangkin marak, akhirnya petugas Pol PP Pemkab Ogan Ilir (OI) Rabu (18/7/18) mengambil langkah melakukan penertiban.
Petugas Pol PP yang diketuai Kasi Penegakan Sat Pol PP Pemkab OI, Kurniawan SH bersama 10 orang anggotanya, membongkar dan mengangkut semua meja alias lapak para pedagang yang berada di bahu jalan (jalur hijau).
“Kami sudah sering kali menghimbau, agar warga tidak berjualan di jalur hijau, karena akan merusak pemadangan kota Indralaya, karena masih membandel, terpaksa kami tertibkan,” ujar Kurniawan.
Penertiban ini sesuai dengan Perda No 39 tahun 2006 tentang ketertiban umum, “Langkah penertiban ini akan terus dilaksanakan hingga dua minggu kedepan, agar warga tidak mengulangi lagi, berjualan ditempat semua. Silakan berdagang, tapi jangan di jalur hijau, apalagi dilokasi tersebut, berdekatan langsung dengan gerbang Pintu Tol,” ujar Kurniawan.
Teks : Ani Editor : Sarono PS