Ajukan Judicial Review ke MA
SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Salah satu tokoh perempuan kenamaan Sumsel Ir. Hj. Luciyanti kini sedang berjuang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung guna merebut hak politiknya. Ia berharap pencalonanya di DPD RI tidak tergilas oleh PKPU yang melarang mantan narapidana nyaleg.
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ir. Hj Lucianty SE saat dikonfirmasi mengakuinya dengan jelas. Saat ini ia sedang mengajukan Judical Review ke Mahkamah Agung.
“Saya sedang mengajukan Judical Review ke Mahkamah Agung tentang pencalonan saya sebagai anggota DPD RI Asal Sumsel,” ujar Lucy saat dikonfirmasi Rabu (18/7).
Walaupun masih dalam perdebatan soal pencalonan ketika ditanya perihal pencalonanya yang sudah melakukan pendaftaran beberapa hari lalu, ia mengakui bahwa soal berkas memang sudah lengkap.
“Saya berjuang dulu nanti kalau sudah ada kejelasan tentang pencalonan saya infokan,” ujarnya.
Sementara itu Liza Lizuarni, SE., M. Si Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Tehnis Penyelengaraan menjelaskan sesuai dengan peraturan mantan napi bandar narkoba, mantan napi kejahatan sexual pada anak dan mantan napi korupsi tidak dapat menjadi caleg dalam pemilu legislatif 2019.
“Saat ini kami sedang melakukan penelitian berkas bacaleg yang masuk,” jelasnya.
Praktisi hukum Edward Antoni, SH, MH dan Rekan menilai larangan pencalonan napi eks koruptor, kejahatan sosial dan narkoba adalah hal yang harus didukung secara moril untuk mencipatkan pemerintahan yang bersih dan anti KKN namun setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
“Jika ada peraturan yang melarang mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif mestinya kedepan diatur dalam undang-undang,” jelas Edwar.
“Membolehkan orang ikut dan melarang orang ikut, itu wewenang undang-undang, bukan PKPU,” jelasnya.
Sebab, kata Edwar larangan tersebut berkaitan dengan hak asasi seseorang dalam berpolitik. Sementara, urusan pengurangan hak asasi manusia itu merupakan wewenang lembaga legislatif.
“Itu substansinya bagus Undang-undangnya perlu dibuat,” Kata Edwar. (*)
Teks : Fuad
Editor : Asih