Ironis, Korupsi DD Rp154 Juta, Kades Tebedak I Hanya Disanksi Kembalikan Uang

SWARNANEWS.CO.ID,  PAYARAMAN |Kepala Desa (Kades) Tebedak I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Suharto (48), ditetapkan bersalah atas dugaan korupsi ratusan juta dana desa pada 2017 oleh Inspekstorat.

Hasil penyelidikan auditor Inspektorat itu, terungkap dugaan korupsi dari tiga proyek desa tersebut yakni pengerasan Jalan Padat Karya kisaran senilai Rp350 juta, Peremajaan Kebun Karet oleh Bumdes kisaran senilai Rp152 juta dan Pembangunan Gedung PAUD kisaran Rp263 juta.

Oleh Inspektorat, atas ulahnya itu Suharto Kades Tebedak I hanya disanksi diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp154 juta dan tidak dikenakan sanksi pidana korupsi.

Putusan Inspektorat yang hanya memberikan sanksi pengembalian uang menuai reaksi protes dari masyarakat desa setempat.

Adiwinata berpendapat pengembalian uang hasil korupsi tersebut seharusnya tak menghapuskan sanksi pidana Suharto (baca,- Kades Tebedak I) sesuai pasal 4 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adi sangat menyayangkan kebijakan Inspektorat yang terkesan tak tegas ini bakal membuat kepala desa tidak kapok melakukan penyimpangan dana desa.

“Enak benar dong kepala desa, kalau ketahuan korupsi paling disanksi minta kembalikan uangnya. Kalau seperti itu, cukup siapkan tebusan, maka beres lah semua, selesai perkara. Lalu dimana efek jera dan penegakan hukumnya, bukan tidak mungkin perbuatan korupsi serupa oleh kades lain bakal terulang lagi,” kata Adi yang juga tokoh pemuda Desa Tebedak ini  kepada wartawan, Selasa (17/8/2018) di kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir kemarin.

Seharusnya, pria yang mempunyai nama Slamet Adiwinata ini mengungkapkan, perilaku korupsi kepala desanya itu yang secara jelas telah terbukti merugikan negara dan masyarakat, ditindak tegas. Agar ada efek jera dan contoh bagi kepala desa yang lainnya, terutama para kepala desa yang ada di lingkungan Kecamatan Payaraman dan Tanjung Batu.

Ia menegaskan, tindak korupsi yang dilakukan Suharto adalah tindakan kriminal yang merusak tatanan pembangunan di desanya dan masyarakat lah yang menjadi korban perilaku tak terpuji tersebut.

Tim Inspektorat Ogan Ilir didampingi Camat Payaraman, Sri Nuryanti (pakai topi merah) turun meninjau proyek kebun Bumdes di Desa Tebedak I yang bermasalah. (Tribunpos)

Di tempat yang sama Salipuddin warga lainnya mengatakan, walau Kades Suharto sudah mengembalikan uang hasil korupsinya, ia bersama warga yang lain akan tetap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Dikatakannya, ia meminta kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan maupun kepolisian) untuk kembali mengusut tindakan korupsi kepala desa Suharto yang jelas menyelewengkan dana desa itu.

“Kalau ada penyelewengan dan korupsi ya tidak ada pilihan harus diganjar hukum, bukan seperti yang dilakukan Inspektorat Pemkab Ogan Ilir. Tujuannya adalah agar ada efek jera sehingga tidak ditiru dan terulang lagi oleh desa-desa lain,” ujarnya tegas.

Dipaparkan Salipuddin, dari kasus dugaan korupsi tersebut, Kades Suharto seharusnya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tiindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Pihak Kejari selama ini belum ada menetapkan tersangka bagi kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir yang diduga melakukan korupsi dana desa. Nah, temuan Inspektorat terhadap Kades Desa Tebedak I bisa ditindaklanjuti pemeriksaannya masuk ke ranah hukum, agar menjadi efek jera bagi para kepala desa, supaya mereka tidak lagi bermain-main dalam realisasi penggunaan dana desa,” ungkapnya mengakhiri.

Kontirbutor : Sandi Pusaka Herman

Editor: Sarono PS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *