KPU Tunggu Surat Panggilan MK

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | KPU Provinsi Sumsel sampai saat ini belum menerima surat panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait laporan sengketa Pilgub Sumsel 2018.  Kendati demikian,  KPU Provinsi Sumsel telah mempersiapkan materi untuk menghadapi sidang tersebut.

Ketua KPU Provinsi Sumsel Aspahani mengatakan,  pihaknya belum mendapat surat panggilan dari MK.  Oleh sebab itu,  pihaknya masih menunggu surat panggilan tersebut.  “Kita masih menunggu surat panggilannya.  Kalau sudah dapat,  kita akan datang, ” ujarnya ketika dihubungi via telpon,  Kamis (19/7).

Lebih lanjut Aspahani menjelaskan,  pihaknya telah mempersiapkan diri untuk mememuhi panggilan sidang di MK yakni materi yang menjadi gugatan paslon nomor 4. “Kita sudah mempersiapkan materi jawaban untuk pencoblosan di Muara Enim dan Palembang.  Karena itu yang menjadi fokus gugatan di MK, ” bebernya.

Bahkan,  lanjut Aspahani,  pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Muara Enim dan Palembang untuk menghadapi sidang di MK.  “Kita sudah bekerja dengan optimal.  Kalau masih ada celah.  Silahkan untuk mendapatkan hak hukumnya.  Kami merasa sudah optimal melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang, ” pungkasnya. (*)

Teks : Ridho
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *