Ombudsman Warning Komite Sekolah

SMA 5 dan 6 Jadi Perhatian

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Ombudsman RI terus mengepakkan sayapnya menyikapi sistem pungutan di sekolah kian liar. Komite Sekolah terkhusus jadi perhatian serius pihaknya bisa mengawal perbaikan sistem disetiap sekolah.

Kondisi ini terkait dengan aduan tepatnya terjadi di hari Rabu, 18 Juli 2018, LI-TPK ANRI menyampaikan aspirasinya ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sekaligus membuat laporan terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh SMAN 6 Kota Palembang dan juga dugaan kesalahan prosedur proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018 di SMAN 6 Palembang.

Aspirasi dari masyarakat tersebut langsung diterima oleh dua orang Asisten Ombudsman RI, Sdr.Rahadian Vishnu Kumoro dan Sdr. Hendrico. Kedatangan rekan-rekan dari LI-TPK ANRI ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kota Palembang, ujar Rahadian Vishnu K.

Ombudsman Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN, maupun swasta yang menggunakan APBN atau APBD sebahagian atau seluruhnya,
Setiap laporan dari masyarakat wajib ditindak lanjuti oleh Ombudsman setelah syarat formil dan syarat materil terpenuhi, lanjut Rahadian.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan konsen terhadap seluruh permasalahan Pelayanan Publik termasuk masalah Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan membuka Posko Pengaduan PPDB.

Sudah beberapa laporan yang masuk ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan terkait proses PPDB dan semua laporan telah ditindaklanjuti dan sebagian sudah dinyatakan selesai/case closed.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah, SH.,M,Hum, menegaskan bahwa Ombudsman RI akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat sesuai wewenang dan tanggung jawab Ombudsman Republik Indonesia.

Menanggapi laporan dugaan pungutan liar di SMAN 6 Palembang pihak Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan akan melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah untuk menanyakan dasar hukum pihak sekolah melakukan pungutan tersebut.

Ditambahkan oleh Adrian, selain laporan tentang dugaan pungutan liar di SMAN 6 Palembang, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan juga telah mengetahui pemberitaan di media sosial terkait pungutan yang dianggap tidak wajar yang dilakukan oleh SMA Negeri 5 Palembang dan dianggap oleh warga net hal tersebut merupakan pungutan yang sangat memberatkan wali murid.

Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menyatakan bahwa pihak komite atau pun sekolah meminta sumbangan kepada siswa/wali siswa harus memiliki dasar aturan yang jelas sehingga tidak memenuhi unsur pungutan. Selain itu bila diperlukan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atas pemberitaan tersebut, Bahkan pihak Ombudsman sendiri pagi tadi sudah menurunkan Tim ke SMAN 5 dan SMAN 6.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Setiap penyelenggara pelayanan publik yang keluar dari jalurnya akan kita ingatkan agar kembali ke aturan yang berlaku, ujar Kepala Perwakilan.

Berdasarkan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, menegaskan bahwa Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Dan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan bukan hanya menjadi tugas pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Masyarakat juga bisa dilibatkan dalam pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Dalam hal ini, Komite Sekolah dapat mendorong masyarakat untuk memberikan bantuan dan sumbangan pendidikan.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Kemudian yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sedangkan Pungutan Pendidikan yaitu penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya ditentukan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat 2 , Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Pasal 12 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang : a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disekolah b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dari bunyi pasal diataspun kita sudah bisa melihat, apakah yang dilakukan oleh sekolah sekolah tersebut berupa bantuan, sumbangan atau pungutan, dan kasus seperti ini sepertinya banyak terjadi di Sekolah Negeri Lainnya.(*)

Teks : Ridho
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32 komentar

  1. mexican mail order pharmacies [url=http://mexicopharmacy.cheap/#]mexican rx online[/url] mexican border pharmacies shipping to usa

  2. medication from mexico pharmacy [url=https://mexicopharmacy.cheap/#]mexico drug stores pharmacies[/url] buying prescription drugs in mexico online

  3. synthroid people’s pharmacy [url=https://pharmbig24.com/#]tadalafil generic pharmacy[/url] uk pharmacy viagra prices