Materi Tuntutan untuk HD-MY Kabur

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Tuntutan yang dilayangkan kepada Calon Gubernur (Cagub) Herman Deru dan Mawardi Yahya (HD- MY) perihal sengketa administrasi sampai saat ini belum juga selesai.

Dalam hal ini Efriadi selaku kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam eksepsi mengatakan bahwa terkait pembatalan SK KPU penetapan calon di Pilgub Sumsel khusus pendaftaran nomor urut 2 yakni HD- MY, yang awal mulanya sengketa ini muncul akibat dari keluarnya SK KPU Sumsel. Serta menurutnya penyelesaian sengketa administrasi ini dilakukan diBawaslu Provinsi atau Panwaslu, dan itupun dilakukan setelah upaya administratif diBawaslu atau Panwaslu sudah dilakukan namun gugatan itu tetap tak bisa diterima.

“Sengketa pemilihan antara peserta pemilihan, peserta dengan penyelenggara. Permohonan atas itu yang menggugat bukan pula partai politik yang mengusung sehingga tidak terdapat kesesuaian dan tak bisa diterima,” ujar Efriadi.

Efriadi menambahkan bahwa gugatan tersebut kabur dan tidak relevan, sesuai aturan dan PKPU sesuai dengan tahapan dan patut dapat diduga laporan tidak dapat diterima. Tergugat pun menolak semua gugatan terkecuali yang dibenarkan dalilnya.

“Kalau bicara perihal dukungan partai Hanura, ya sesuai Perpu tentang pilkada menjadi tidak benar, bahkan setelah diteliti berkas pencalonan sudah benar. SK Hanura persetujuan calon atas nama HD- MY ditanda tangani oleh OSO dan Sarifudin Suding, serta yang ditanda tangani oleh Ketum Hanura serta Sekjennya. Ya berdasarkan fakta diatas semua tuduhan tidak sesuai, dan dimohon agar mejelis hakim memutuskan sebagai berikut menerima jawaban tergugat dan menolak semua gugatan seluruhnya serta kami harapkan keputusan yang seadil- adilnya,” pungkasnya.

Dilain sisi, Dhaby selaku kuasa hukum pihak tergugat intervensi dari HD- MY pada eksepsi turut katakan bahwa putusan sebagai berikut putusan tidak dapat dikatakan sebagai putusan tata usaha negara.

“Penggugat tidak memiliki legal standing terhadap gugatan ini bahkan objek sengketa yang mereka ajukan sudah kadaluarsa,” tutup Dhaby diakhir wawancara.(*)

Teks : Ridho
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *