SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Lagi-lagi persoalan pungutan di SMA N 5 Rp 7,5 juta per siswa terus menjadi tanda tanya banyak pihak. Selain belum mendapat persetujuan Dinas Pendidikan, juga membuat geram Ombudsman.
Masalah bengkaknya uang sekolah harus dihadapi wali murid pada tahun ajaran baru 2018-2019.
Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) panggil Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Kota Palembang terkait masalah uang sumbangan sarana sekolah yang dipungut dari wali murid, besaran Rp. 7,5 Juta per siswa, Jum’at (20/6)
“Hari ini pihak kami mengumpulkan keterangan awal terkait kebutuhan uang sarana di SMAN 5 Palembang, kita minta klarifikasi pihak sekolah dan komite. Masalah hasilnya nanti kita buat berita acara dan akan dirangkai berupa laporan, hasilnya kami sampaikan kepada pihak sekolah sekaligus komite,” ujar M. Adrian selaku ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel
Adrian mengatakan bahwa pihaknya akan gali data serinci mungkin hingga timbul pungutan uang sarana sekolah yang cukup besar, terlebih akan dipertanyakan kepada pihak DIKNAS apakah pungutan sebesar itu dilegalkan atau berupa pungutan liar.
“Ada perbedaan persepsi antara Diknas dan SMAN 5 terkait dana sumbangan siswa, kami akan dalami selebaran yang tengah viral. Umumnya keuangan sekolah tidak hanya bersumber dari satu anggaran saja melainkan berasal dari dana BOS, program sekolah gratis serta Komite. Yang menimbulkan permasalahan di SMAN 5 ini yakni dari pihak komite, diusahakan komite berdasarkan kebutuhan sekolah sepanjang satu tahun dan dibahas komite lalu pencarian dana,” jelasnya.
Menurut Adrian jangan sampai pihak sekolah berurusan dengan proses hukum, mengenai pihak terkait meminta sumbangan atau tidak siang ini kita akan panggil komite dilanjutkan senin nanti Diknas akan dipanggil dan semua yang bersangkutan akan dipanggil jangan sampai menjadi bola liar yang hanya beropini bahwa perihal dana adalah pungli atau bukan.
Namun pihak SMAN 5 yakni Made Suarsana selaku Wakil Kepala Sekolah mengaku bahwa pihaknya belum bisa beri keterangan.
“Kami selaku pihak sekolah minta maaf karena belum bisa beri keterangan, kami sudah beri keterangan kepada pihak Ombudsman mengenai belum adanya persetujuan dari Disdik terkait sumbangan ini. Nanti kami koordinasikan kembali dan lebih lanjut kepada pimpinan kami yakni Disdik,” tutupnya.(*)
Teks : Ridho
Editor : Asih