SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Banyaknya orang tua yang masih ragu terhadap pentingnya imunisasi membuat Ikatan Dokter Anak Indonesia khawatir. Kondisi inilah membuat imunisasi perlu dikampanyekan besar-besaran.
Hal ini disampaikan Subdit Imunisasi Direktorat Surveilans dan Karantina kesehatan Kementerian Kesehatan dan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dalam seminar dan pelatihan Advokasi untuk kampanye imunisasi MR fase II dan surveilans PD3I (Pertusis, Komplikasi berat TB, Campak, Rubella, Hep.B., Meningitis, Echephalitis, Yellow Fever, dll), Minggu, (22/7/2018) Acara di adakan di Hotel The Zuri Transmart Jl. Brigjen Dani Effendi/ Jl. Radial No.1371 Palembang.
Tujuan diadakannya acara ini terkait Pelaksanaan kampanye Imunisasi MR pada bulan Agustus dan September 2018, agar merubah pengetahuan masyarakat yang negatif terhadap kasus imunisasi Campak-Rubbella supaya mencapai pemahaman yang sama bahwa vaksin aman dan sangat bermanfaat, serta menurunkan kejadian kematian.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua IDAI Palembang Dr. Silvia Triatna, SP. A(K), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lesty Nuraini, Apt, M.Kes diwakili Staf. Staf Walikota Safaruddin, S.Sos, dan Dr. Santoso Soeroso, Sp.A(K).
Dr. Silvia Triatna, Sp.A(K) dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua yang hadir pada acara tersebut. “Hal ini merupakan bentuk wujud bersama dalam komitmen untuk eliminasi penyakit Campak dan Pengendalian Rubella,” jelas Silvia.
Dr. Santoso Soeroso, Sp.A(K) menambahkan “Semoga dari kegiatan ini nantinya, anak-anak Sumatera Selatan usia 9 bulan sampai 15 tahun dapat menerima imunisasi MR sesuai hak mereka,” harapnya.
Disampaikan oleh Yulia Iriani, Syamsul Alam, Rismaharini, Mei Neni Sitaresmi. Dapat disimpulkan bahwa Penyakit Campak-Rubbella di Indonesia merupakan peringkat ke-6 di dunia namun secara signifikan dapat ditekan.
Strategi mencapai eliminasi campak dan pengendalian Rubella Syndrome di Indonesia dengan cara mencapai dan mempertahankan cakupan >95% imunisasi populasi dengan memberikan 2 dosis vaksin campak rubella di semua kabupaten kota dengan imunisasi rutin/ imunisasi tambahan.
Komitmen ini sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/45/2017 dan UUD 1945 pasal 28 B ayat 2, UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014, UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan kampanye dan Introduksi Imunisasi campak di Indonesia dan Provinsi Sumatera Selatan.
Menjadi sehat adalah hak semua orang, berdasarkan Sosial Value hak azasi dan kewajiban negara.
WHO akan terus memonitor vaksin dan melakukan investigasi bila ada laporan efek samping serius. (*)
Teks : Devi
Editor : Asih