BBPOM Kembali Beraksi, Sita 350 Lebih Produk Kosmetika tak Berizin Edar

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang kembali tertibkan lapak kosmetik dan beberapa mall di Kota Palembang pada Senin (23/7).

Dari hasil penertiban tersebut didapat 350 lebih kosmetik tanpa berizin edar (ilegal) dan terdapat pula 5 kosmetik kadaluarsa.

Dewi Prawitasari selaku Kepala BBPOM Kota Palembang mengatakan bahwa dari 350 item kosmetik yang tak miliki izin edar dengan 12.940 picis dengan nilai Rp149.767.100,- sementara untuk 5 kosmetik kadaluarsa dengan jumlah 235 picis dengan total Rp 43.325.000,- total keseluruhan item yang diamankan adalah 355 item dengan jumlah 12.965 picis dengan keseluruhan Rp193.092.100,-.

“Seluruh produk yang tidak memenuhi syarat produk tersebut telah diserahkan pada pihak BBPOM Palembang, tentunya akan dilakukan pemusnahan. Terkait permasalahan masih adanya peredaran kosmetik ilegal dan tidak penuhi syarat, BBPOM minta kepada para pelaku usaha untuk patuh dengan peraturan perundang- perundangan yang berlaku,” ujar Dewi.

Diharapkan pula olehnya agar kiranya masyarakat lebih berhati- hati dan memilih terlebih dulu pada saat membeli kosmetik yang tidak punya izin edar atau nomor notifikasi. Serta mengingat selalu untuk cek kemasan terlebih dahulu, label dan tanggal kadaluarsa.

“Sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran kosmetika berbahaya tanpa izin edar, BBPOM berkomitmen untuk terus koordinasi dengan lintas sektor terkait yakni Pemda Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta kepolisian dengan kontak center Halo BPOM 1-500-533 atau sms 0812-1999-9533 atau bisa juga email halobpom@pom.go.id dan bisa juga Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM diKota Palembang 0711-510126 atau 0711-510042,” jelas  Dewi memberi informasi.

Kandungan yang terdapat dalam kosmetika berbahaya tersebut menurut Dewi mengandung Rhodamin B seperti Blush On, Lipstik, Cat kuku, dan juga terdapat parfume, cream pemutih wajah yang bermerk Temulawak, Nikhar Nail Henna, Rani Kone, Parfum Prada Candy, Twillight, Lacoste, Bulgari, Miu- miu, Paris Hilton, Escada dan Jaguar.

“Minggu kemarin BBPOM Kota Palembang juga telah melakukan penertiban di OKI, pada penertiban itu juga ditemukan kosmetika ilegal dengan nilai kisaran Rp70 Juta, jelas ini melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197, dengan bunyi tiap orang yang dengan sengaja memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak miliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat1 dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar,” papar Dewi lagi.

Pada akhir Konferensi Pers Dewi juga mengatakan pihaknya akan terus mendalami produsen produk kosmetika berbahaya yang beredar di pasaran.

Teks: Ridho

Editor: Sarono P Sasmito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

40 komentar

  1. effexor pharmacy assistance [url=http://pharmbig24.com/#]viagra online us pharmacy no prescription[/url] rx solutions pharmacy

  2. mexico drug stores pharmacies [url=https://mexicopharmacy.cheap/#]mexican border pharmacies shipping to usa[/url] buying prescription drugs in mexico online