Konsultan Pajak Diminta Makin Aktif

Terkait PP No. 23/2018

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Konsultan pajak saat ini diminta semakin aktif dengan diterbitkanya PP 23 / 2018 tentang pajak UMKM dipatok sebesar 0,5 persen.

Penegasan itu disampaikan dalam gelar sosialisasi PP No 32/2018, di Aula Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kepulauan Babel.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak UMKM 0.5%, dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kep. Babel M. Ismiransyah M. Zain, Ketua Pengurus Daerah AKP2I Sumsel dan Babel HM. Aman Syafei, Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumbagsel, Rudy Gani. Turut hadir juga Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman Halim, Ketua AKP2I Pengurus Cabang Palembang H. Zainal Bachrie, SH beserta dengan 52 anggota IKPI dan AKP2I.

Ini merupakan sosialisasi PP 23/2018 pertama kali sekaligus kali pertama juga sosialisasi yang melibatkan dua organisasi konsultan pajak tersebut sekaligus.

Sosialisasi PP 23 berikutnya akan segera dilakukan untuk para pelaku usaha.
PP 23/2018 merupakan perubahan dari PP 46/2013 dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan serta mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan.

Perubahan dalam PP 23/2018 adalah sebagai berikut: penurunan tarif PPh final menjadi 0,5% dari omzet, penambahan ketentuan mengenai jangka waktu, penyesuaian Subjek Pajak yang dikenakan PP, penegasan omzet serta kemudahan cara penyetoran.

Ada pun batasan omzet pengusaha UMKM yang bisa menggunakan PP 23/2018 ini adalah tetap 4,8 milyar dalam setahun, sama seperti PP 46/2013.

Dalam sambutannya, Ketua Pengda AKP2I Sumsel dan Babel Aman Syafei mengungkapkan bahwa peraturan perpajakan itu bersifat dinamis mengikuti perkembangan ekonomi.

Hal tersebut menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan perpajakannya. Dan sosialisasi ini merupakan kesempatan untuk meng-update pengetahuan tentang PP 23/2018 langsung dari sumbernya sekaligus juga kesempatan untuk bersilaturahmi dengan jajaran karyawan Ditjen Pajak.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Pengda IKPI Sumbagsel Rudy Gani. Rudy juga menambahkan masih ada beberapa hal yang belum jelas mengenai PP 23/2018 yang memerlukan persamaan pemahaman.

Kakanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kep. Babel M. Ismiransyah M. Zain, akrab dipanggil Rendy, menjelaskan bahwa pajak merupakan turunan dari perekonomian. Pertumbuhan ekonomi Sumsel pada semester pertama tahun 2018 ini cukup bagus, bahkan di atas rata-rata Nasional.

Diharapkan hal tersebut juga akan berpengaruh untuk penerimaan pajak tahun ini. Rendy mengharapkan dukungan semua pihak, termasuk konsultan pajak.

Salah satunya dalam menyosialisasikan PP 23/2018 Rendy berharap PP 23/2018 ini dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat secara signifikan. Konsultan pajak diharapkan bisa menyampaikan pesan ke wajib pajak tentang kewajaran pelaporan serta pembayaran pajaknya dengan tariff yang sudah diturunkan menjadi setengah persen.

Sosialisasi ini ditutup dengan acara tanya jawab. Peserta cukup antusias mengajukan pertanyaan. Tapi karena keterbatasan waktu, hanya sekitar 10 pertanyaan dari para peserta yang hadir yang dapat diajukan. Beragam pertanyaan diajukan mulai dari Subjek Pajak yang dapat menggunakan PP 23/2018, pengakuan depresiasi, penggunaan SKB, sampai ke peraturan pelaksanaan dari PP 23/2018 ini.

Meskipun masih memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut, tetapi sebagian besar peserta yang hadir sepakat banyak kemudahan yang ditawarkan PP 23/2018 dan optimis akan menarik pelaku usaha dengan pemberlakuan tariff setengah persen tersebut.

Teks : Ril
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. байтақ елім текст, байтақ елім қазағым эссе ким кандай жуз кимде кандай ру текст, көк ту домбыра нота
    жетіген сурет салу, жетіген туралы аңызды тыңдаңдар ернар айдар енді
    саған кіміңдей болам, енди саган кимдей болам