Mengukur Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Keberhasilan dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme secara efektif di Indonesia tidak hanya ditentukan dengan apa yang dilakukan oleh Negara semata, namun harus di sokong dengan pemahaman, penilaian positif dan dukungan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Untuk melihat kenyataan itu, perlu adanya tolak ukur (monitoring tools) yakni indeks Persepsi Publik terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang menilai capaian tahunan seluruh stakeholder yang ada, serta untuk menentukan arah kebijakan yang paling tepat guna mencegah dan memberantas pada masa berikutnya,” ujar Direktorat Pelaporan PPATK, Hendri Hanafi, saat menggelar Konferensi Pers terkait mengukur potensi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan Terorisme di Indonesia, Senin (23/7) di Amaris Hotel Palembang.

“Pengukuran Indeks Persepsi Publik (IPP) tahun 2018, dilaksanakan oleh PT Surveyor Indonesia dengan penentuan ukuran sampel sebanyak 11.040 responden di 173 kabupaten/kota pada 34 Provinsi. Sedangkan pemiilihan desa/kelurahan proporsi ditentukan berdasarkan klasifikasi wilayah desa/kota per jumlah penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok umur pada 1.104 desa/kelurahan,” tambahnya.

Kegiatan ini paling tidak ada ukuran dan informasi yang di peroleh dari hasil pelaksanaan IPP tahun 2018, seperti mengetahui postur dan perkembangan tingkat pemahaman masyarakat, postur dan tingkat kesadaran terhadap perilaku terindikasi TPPU dan TPPT dilingkungan sekitar, mengukur tingkat keefektifan kinerja stakeholder rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, pandangan dari akademisi dan pakar terhadap peningkatan keefektifan upaya pencegahan, pandangan publik dan harapan publik.

Senada, I Nyoman jendika selaku Kabiro umum PPATK, berharap pada pelaksanaan ini dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya Kepala Daerah, Camat, Kepala Desa/lurah dan masyarakat.

“Data dan informasi yang disampaikan oleh responden di jaga kerahasiaannya, tidak memiliki implikasi dan aman,” ujarnya.

Pemahaman anak bangsa Terkait risiko tindak pidana pencucian uang di seluruh wilayah tanah air, selain untuk mencegah dan memberantas secara bersama,juga dimaksudkan sebagai pengukuran”Good Governance” Kementerian dan lembaga dalam mengimplementasikan program dan kebijakan Rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme yang menjadi tugasnya,” tandasnya.

Teks : Herwanto
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Hey There. I found your blog using msn. This is an extremely well written article. I will be sure to bookmark it and come back to read more of your useful information. Thanks for the post. I will definitely comeback.