Multi Partai Rentan Politik Uang

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Bakal Calon Anggota Legislatif asal PDI Perjuanghan Dapil Sumsel 1 Riezky Aprilia gencar melakukan kampanye menolak money politik dalam pemilihan legislative 2019 Mendatang. Dengan sistem multi partai saat ini masih berpeluang besar terjadinya politik uang.

Dijelaskan kiki sapaan akrab Riezky Aprilia bahwa Money politic ini hal yang sangat jelas diatur oleh undang-undang nomor 10 tahun 2016 sebagaimana perubahan undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.

“Dalam pasal tersebut disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Riezky kepada Swarnanews.co.id saat diwawancarai Senin (23/7).

Dijelaskan Kiki, Permasalahannya adalah penekanan money politic (politik uang) hari ini hanya diatur di dalam Undang-Undang Pilkada, pada kenyataannya dan berdasarkan fakta di masyarakat “peredaran uang terbesar” ada pada pada titik Pileg terlebih lagi dengan besarnya jumlah partai yang masih banyak seperti hari ini.

Keinginan individual peserta “lomba demokrasi” untuk bersaing secara sehat tentang aspirasi serta komitmen yang akan diperjuangkan dan memang menjalin hubungan jangka panjang dengan konstituen masih sangat langka.

Sejak awal maju dalam jalur politik electoral, saya sudah menegaskan bahwa kemajuan suatu didaerah adalah prioritas yang utama namun tidak dengan membeli suara rakyat karna hak itu akan menjerumuskan masyarakat kita sendiri dalam kesengsaraan.

“Politik memang alat kekuasaan, tetapi sejatinya politik itu harus di dapat dengan merebut hati masyarakat dengan realita yang ada,” jelas Perempuan Kelahiran Palembang 18 April 1982 ini. (*)

Teks : Fuad
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *