Direktur MEP Usir Warga Karang Agung

SWARNANEWS.CO.ID, SEKAYU |  Amin (30) warga Dusun 3 Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin mewakili ayahandanya Rohman (70) dan bersama dua orang perangkat desa mendatangi kantor Muba Electric Power (MEP) yang bertempat di gedung Petro Muba tepatnya dijalan Merdeka Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kab. Muba, bermaksud mempertanyakan terkait status kepemilikan tanah yang didalamnya telah dibangun tower oleh pihak perusahan MEP akhirnya diusir keluar ruangan oleh direktur, Selasa (24/07/2018).

Menurut Fhatudin (42) Kaur Pembangunan dan Selamat (48) Kaur Pemerintahan Desa Karang Agung, Amin menemui 2 orang bagian humas MEP Didalam pertemuan tersebut tidak terdapat kesepakatan hingga akhirnya pihak humas perusahaan tersebut mengajak warga menemui direktur.

“Orang humas bilang tidak tahu persoalan itu, akhirnya kami diantar langsung menemui direktur,” ujar Amin.

Amin mengatakan, saat diruangan direktur mereka menjelaskan tentang duduk persoalan yang terjadi tetapi tanggapan tidak baikpun dilontarkan oleh oknum direktur MEP.

“Kami disuruh membuat surat ke Camat dan Bupati agar MEP mencabut tower tersebut karena untuk mengganti mereka tidak mampu,” ujar Fathudin Kaur Pembangunan Desa Karang Agung menjelaskan.

Bukan cuma tanggapan yang tidak baik terhadap rombongan warga Desa Karang Agung, mereka juga akhirnya diusir dari ruangan.

“Sudah bawa mereka keluar” Ungkap Fhatudin mencoba menirukan suara SB yang memerintahkan 2 orang humas untuk mengusir mereka.

Fhatudin menambahkan bahwa tower sutet penyambung kabel melintas Sungai Lalan sudah berdiri  12 tahun lamanya akan tetapi sampai saat ini belum ada ganti rugi.

“Kami tahu tower itu digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak, tetapi kami juga sebagai perangkat Desa mencoba membantu menjembatani permasalahan warga  yang dilaporkan pada kami,” ungkapnya.

Teks : Malaka
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *