SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Balai BPOM Palembang kembali melakukan pemusnahan 6.500 tahu berformalin di TPA Musi 2, Selasa (24/07). Pemusnahan dilakukan Balai BPOM Palembang bersama-sama Dinkes Kota Palembang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palembang, dan Pol PP Palembang berdasarkan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palembang terhadap usaha tahu berinisial “A” yang beralamat di Kelurahan 20 Ilir Palembang.
Kepala Balai BPOM Palembang, Prawitasari Dewi mengatakan, dari sidak Balai BPOM Palembang pada 5 Juli lalu dari usaha tahu berinisial “A” ditemukan barang bukti 6.500 pieces tahu putih dalam rendaman air yang mengandung formalin, kayu alat cetak tahu, mesin giling kedelai dan mobil pick up yang mengangkut tahu siap edar di pasaran. “Nilai total temuan Rp 70.730 000,” ucapnya.
Dalam pengujian laboratorium, lanjut Dewi, tahu tersebut positif mengandung formalin. Pelaku usaha tersebut, melanggar pasal 136 huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 miliar.
“Kepada masyarakat kita menghimbau agar lebih berhati-hati memilih tahu putih. Jika bentuk tahu kenyal dan tidak basi dalam berhari-hari, maka dapat dipastikan menggunakan formalin,” pungkasnya. (*)
Teks : Ridho
Editor : Asih