SWARNANEWS.CO.ID, INDRALAYA | Seluruh anggota fraksi golkar DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) berang, pasalnya kangkangi aturan saat terjadi pelantikan anggota dewan “baru” M Yunan Helmi Gazali Sip Msi yang merupakan pergantian antar waktu (PAW) dari Ahmad Yani, pada Senin (23/7/18) sore di Ruang Paripurna DPRD OI oleh wakil ketua II DPRD OI Wahyudi.
Ketua Fraksi Golkar M Iqbal mengatakan pihaknya sudah pernah menyampaikan surat ke Ketua DPRD H Endang PU Ishak tentang perjalanan PAW agar tidak diadakan tindakan pelantikan, saat melaksanakan rapat pra banmus akhirnya disepakati. Karena surat gubernur dan PTUN Rosidah sudah dikonsultasi ke mendagri, sehingga apapun keputusan yang disampaikan mendagri akan dilaksanakan dan disepakati.
“Kagetlah kok tiba-tiba Wakil Ketua II DPRD Wahyudi melantik dan Bupati OI H Ilyas Panji Alam hadir, Sampai detik ini tidak mengakui pelantikan tersebut, karena ilegal, tidak melalui banmus. Dia itu sudah keluar dari golkar, padahal wewenang melantik adalah ketua DPRD ini malah ketua tidak diundang. kalau berhalangan mandat tertulis harus dari ketua untuk wakil ketua dan pelantikan harus dihadiri dua wakil pimpinan, inikan tidak!.
Jadi Wahyudi ini sudah mengangkangi aturan, bahkan Bupatinya juga tidak mengerti aturan apakah bodoh atau tidakpaham?. Kami kecam pelantikan ini. Kita akan mengirimkan surat kepada ketua DPRD tidak mengakui Helmi sebagai anggota DPRD Ini lembaga, jangan main-main!, karena hal ini berarti lembaga dilecehkan, kita akan laporkan hal ini ke pengurus Golkar OI dan Sumsel,” jelasnya.
Ketua BK DPRD OI Arhandi TB mengatakan sudah mendengar pelantikan anggota dewan “baru” secara tiba-tiba, dan anggota BK akan koordinasi dan merapatkannya tentang apa saja yang dilanggar dalam tatib.
Sentara wakil Ketua I DPRD OI H Ahmad Syafei mengatakan pihaknya tidak pernah diundang untuk menghadiri pelantikan bahkan tidak ada banmus atau rapat pemberitahuan sebelumnya. “Ini kok tiba-tiba, saya juga bingung? Anggota dewan yang hadir sedikit kok bisa dilanjutkan pelantikannya. Ada apa sebenarnya bahkan ketua juga tidak diundang? yang hadir adalah fraksi PDIP, padahal PAW-nya dari golkar malah tidak diundang anggotanya?,” ucapnya sambil geleng-geleng kepala.
Ketua DPRD sekaligus Ketua DPD Golkar OI H Endang PU Ishak mengatakan awalnya persoalan ini terbit sk gubernur no 323 tanggal 4 juli 2018, kemudian tanggal 8 juli ada sanggahan dari Rosidah ke PTUN Palembang, fraksi golkar sudah menyurati pimpinan ditembuskan ke seluruh fraksi guna menunda pelantikan tersebut sampai putusan tetap.
Lanjut Endang, DPRD akan mengadakan banmus , hasil banmus memandatkan kepada DPRD berkonsultasi ke mendagri dengan notulen rapat konsultasi 5 juli 2018 pimpinan menyampaikan surat tertulis sehingga menjadi rujukan akan dilaksanakan DPRD OI, hasil konsultasi mendagri mengisyaratkan bahwa agar pelantikan ditunda sampai keputusan inkrah.
“Dia inikan sudah pindah ke partai Bekarya bahkan sudah punya KTA, pengangkatan Helmi tidak memenuhi syarat PAW karena pindah sehingga gugurlah seseorang tersebut menjadi anggota dewan. Syarat syah pelantikan DPRD antaranya mekanisme menjadwalkan didalam banmus, namun sampai saat ini tidak pernah ada banmus, mekanisme tidak tercapai, pelantikan harus dilakukan ketua. Saya itu ditelpon oleh ibu sekwan agar saya menghadap Wahyudi karena ada pelantikan PAW, jadi saya bertanya tanya? Kok malah saya yang disuruh menghadap wakil ketua?, “jelasnya.
Menurutnya karena dianggap cacat hukum sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan DPD 1 Golkar Sumsel, menggelar rapat dan berkonsultasi ke Provinsi dan juga ke Mendagri, “kalau begini bisa batal demi hukum, yang jelas ini ilegal,” tegasnya.
Teks : Ani Editor : Sarono PS